Diagram Kota Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) Farid Bachtiar baru-baru ini melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Rudi Margono. Audiensi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara DJP dan Kejati dalam bidang penegakan h perpajakan.
Audiensi ini merupakan lanjutan dari kunjungan yang dilakukan pada 7 Maret 2024. Dalam audiensi kedua ini, Farid menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kejati Jakarta dalam rangka penguatan penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
“Kami berharap sinergi, kolaborasi, dan kerja sama ini dapat diperluas dan diperdalam di masa depan,” ujar Farid dalam keterangan tertulis yang diterima diagramkota.com, Rabu (26/6/2024).
Topik utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah peningkatan pemahaman, kompetensi, dan kapasitas Penyidik Pajak terhadap hukum perdata dan pidana. Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati bahwa akan dilaksanakan kegiatan transfer pengetahuan dan keahlian oleh Penyidik Kejati Jakarta untuk Kanwil DJP Jakarta Barat.
Rudi menyambut baik audiensi yang dilakukan Kanwil DJP Jakbar dan mengapresiasi upaya penegakan hukum perpajakan yang dilakukan oleh DJP. Kejati berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam rangka penegakan hukum perpajakan.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum perpajakan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” tegas Rudi.
Penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan merupakan salah satu strategi utama Kanwil DJP Jakbar untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Selain dengan Kejati Jakarta, Kanwil DJP Jakbar telah menggandeng pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi pada Maret 2024 lalu.
Stakeholder yang berpartisipasi, meliputi Wakil Wali Kota Administrasi Jakbar Hendra Hidayat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar Hendri Antoro, Kepala Bagian Perencanaan Kepolisian Resor Metropolitan Jakbar AKBP Rita Iriana, Perwira Seksi Perencanaan (Pasi Ren) Mayor Inf. Abdul Kholik, hingga penyanyi Dewi Perssik.
Sinergi tersebut juga diharapkan mampu mendorong target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar yang ditetapkan sebesar Rp 64,63 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hingga 31 Mei 2024, realisasi penerimaan telah mencapai Rp 27,25 triliun atau atau 42,04 persen dari target. (dk/ria)