Diagram Kota Jember – Persiapan untuk penandatanganan MoU antara MAKI Jatim dan PTPN 1 Regional IV dalam bidang litigasi dan non-litigasi sedang berlangsung. Tahap persiapan telah dimulai dengan pembahasan mendalam mengenai berbagai pasal dan ayat yang akan dimasukkan dalam perjanjian kerjasama.
PTPN 1 Regional IV, yang meliputi wilayah dari Klaten hingga Banyuwangi, sedang menghadapi masalah serius terkait penguasaan lahan. Salah satu permasalahan yang muncul adalah terkait dugaan manipulasi dasar Hak Alas Tanah dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), terutama di wilayah Kabupaten Jember.
PTPN 1 Regional IV harusnya menguasai lahan seluas hampir 38.000.000 M2 atau 3800 hektare yang tersebar mulai dari Klaten Jawa Tengah sampai Banyuwangi Jawa Timur.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, MAKI Jatim siap untuk bekerja sama dengan PTPN 1 Regional IV. Heru dari MAKI Jatim menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dan menemukan bahwa sebagian besar SHM atas lahan PTPN 1 Regional IV tidak tercatat dalam Buku Riwayat Tanah Desa atau Buku Kretek Desa.
Dalam konteks ini, BPN menjadi sasaran kritik utama, dengan tuduhan bahwa mereka harus bertanggung jawab atas penerbitan SHM yang diduga memiliki dasar manipulatif. Heru MAKI menegaskan bahwa MAKI Jatim akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.
Selain itu, MAKI Jatim juga telah menyiapkan strategi untuk menghadapi oknum-oknum yang terlibat dalam masalah ini, termasuk anggota dewan dan kelompok preman. Mereka berencana untuk mendekati pihak-pihak terkait secara persuasif terlebih dahulu sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut.