‘LPJ Hibah Motor Nyeleneh’, MAKI Jatim Sorot Biro Kesos dan Kesra Pemprov Jatim

HUKRIM1051 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Sorotan Tajam MAKI Jatim dalam pengadaan hibah motor bagi jajaran pengurus ranting Fatayat NU di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Mojokerto, mulai menyasar kepada Kantor Biro Kesos dan Kesra Pemprov Jatim.

Hal ini terungkap ketika beberapa pengurus MAKI Jatim melakukan kunjungan dan tatap muka dengan staf Biro Kesos dan Kesra, Pak Anas dan tim pagi tadi.

Kedatangan pengurus MAKI Jatim untuk menanyakan bagaimana SOP pencairan hibah motor dan tahapan eksekusi serta prosedur pengLPJan dalam hibah motor tersebut semakin menguatkan bagaimana amburadulnya SOP di lingkungan Biro Kesos dan Kesra Pemprov Jatim.

Dengan sangat lugas dan tegas, staf Biro Kesra, Anas menyampaikan dan mengakui bahwa SOP Hibah memang harus ada LPJ terlebih dahulu serta nanti ada “PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM BAHASA LISAN” dan pihak Biro Kesra bisa memaklumi hal tersebut.

Keterangan diatas digali oleh MAKI Jatim berkaitan dengan data dan informasi adanya hibah motor pada PAPBD 1 bulan Desember 2023 yang sampai berita ini ditulis, dana pencairan hibah masih belum berwujud motor dengan alasan bahwa harga motor mengalami kenaikan harga.

Penjelasan dari salah satu penerima hibah terkait program pembelian hibah motor tersebut belum bisa dilakukan karena ada kenaikan harga motor dari 17,8 juta menjadi 19 juta sehingga para penerima hibah sedang mengusahakan untuk menambah menggunakan dana pribadi untuk pembelian motor tersebut.

Adapun ilustrasinya bahwa ada Pengadaan kendaraan operasional organisasi ranting fatayat NU untuk wilayah Ranting
1. Mojoagung
2. Jogoroto
3. Ploso
4. Kabuh
Dengan asumsi Harga motor per unit adalah @Rp.17.800.000

Sedangkan dalam RAB Proposal adalah :
1. Jogoroto 12 ranting x 17.800.000 = 213.600.000
2. Mojoagung 18 ranting x 17.800.000 = 320.400.000
3. Ploso 13 ranting x 17.800.000 = 231.400.000
4. Kabuh 16 ranting x 17.800.000 = 284.800.000
Total anggaran sebesar Rp. 1.050.200.000

Program hibah tersebut diambil dari Dana PAPBD 1 Provinsi Jawa Timur dan ditengarai Cair pada bulan Desember 2023 dan diduga LPJ Hibah motor tersebut sudah ada terlebih dahulu, lengkap dengan gambar motornya, ANEH BIN AJAIB.

Kenyataan diatas diperparah dengan realita bahwa sampai hari ini, sepeda motor tersebut masih belum diterima ranting fatayat, tapi LPJ sudah diserahkan sehingga bisa dikategorikan bahwa LPJ tersebut diduga berpotensi ke ranah korupsi dan fiktif.

Carut Marut proses peng-LPJ-an dari kinerja Biro Kesos dan Kesra Pemprov Jatim ini sebenarnya sudah lama menjadi perhatian MAKI Jatim,dimana banyak juga beberapa laporan yang masuk ke sekretariat MAKI Jatim terkait ilustrasi bagaimana prosedur dugaan saweran ketika rekanan atau calon penyedia berkeinginan untuk menjadi mitra Biro Kesra Jatim.

”Sudah sangat lama dulu itu, ada rekanan sidoarjo inisial ‘B’ yang sering ngirim saweran terlebih dahulu ke kantor Biro Kesra untuk kemudian akhirnya rekanan B tersebut menjadi penyedia dalam kegiatan Biro Kesra Jatim,” ungkap Heru MAKI.

“Bahkan yang lucu, pencairan dilakukan terlebih dahulu dengan format LPJ yang sudah disiapkan dan juga harus diisi lengkap, walaupun pembeliannya bisa belakangan, ini bahaya,” jelasnya.

Terpisah, Heru MAKI akan membawa proses hibah motor tersebut ke ranah pelaporan secara hukum untuk membuka tuntas siapa saja pihak yang bermain dan main main dalam proses alokasi hibah motor tersebut.

”Mau dibelikan sekarang pun, tetap salah dalam hal Mal Administrasi dan proses pengLPJan berbasis laporan Fiktif ini akan menjadi dasar utama dalam laporan hukum MAKI Jatim,” pungkas Heru MAKI. (dk/nw)

Share and Enjoy !