KPU Jatim: Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur!

PEMILU925 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Isu mengenai boleh tidaknya calon legislatif DPR/DPRD terpilih periode 2024-2029 maju dalam pencalonan Pilkada 2024 masih menjadi topik perdebatan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyebut bahwa calon legislatif terpilih tidak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

“Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji),” kata Hasyim, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (10/5/2024).

Sementara itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, menjelaskan bahwa pernyataan Ketua KPU RI tersebut harus dipahami secara utuh. “Jadi, Pak Ketua KPU RI menjelaskan bahwa calon kepala daerah harus mundur, iya memang. Faktanya, regulasi yang berlaku untuk pelaksanaan pilkada mengharuskan anggota DPR periode 2019-2024 yang masih aktif sebagai anggota untuk mundur,” tegasnya saat acara media gathering di Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Menurut Aang, hal ini sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. “Itu dijelaskan bagi anggota dewan yang mencalonkan sebagai kepala daerah untuk membuat pernyataan bersedia mundur jika dilantik,” bebernya.

“Kalau belum dilantik, misalnya si A bukan petahana, bukan DPR 2024 kemarin terpilih dan ditetapkan oleh KPU, kan belum dilantik, mundur dari apa?” lanjutnya kembali.

Aang juga menekankan bahwa prosesnya nanti adalah bersedia mundur jika dilantik dan jika mencalonkan. “Berhenti jadi anggota dewan,” tegasnya lagi.

Ketika ditanya mengenai pelantikan belakangan yang diperbolehkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Aang mengaku belum mengetahui soal itu. “Gak ada statement. Nanti yang belum terpilih dan terpilih itu wajib mundur jika dilantik buat pernyataan,” tukas ketua KPU Jatim. (dk/nw)

Share and Enjoy !