Erles Rareral Dampingi Korban Kekerasan: Tantangan Perlindungan Anak di Indonesia

HUKRIM1117 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Pada Hari Senin, 13 Mei 2024 lalu, pengacara Erles Rareral, SH, MH hadir di kantor KOMPOLNAS RI untuk mendampingi kliennya, Wenda Tamtomo dan putrinya Thien yang berkebutuhan khusus.

“Thien, yang saat ini berusia 23 tahun, merupakan korban kekerasan yang dialami saat tinggal bersama ayah kandungnya, Jimmy Riadi , dan neneknya Lili Cahyadi di Purwokerto pada tahun 2023 lalu,” kata Erles saat dikonfirmasi diagramkota.com melalui whasApp nya, Jumat (17/5/2024).

Mereka melaporkan proses pelaporan kasus kekerasan yang dinilai lambat oleh beberapa Instansi Kepolisian terkait. Komnas HAM Perlindungan Anak, Polres Jakarta Timur, dan Mabes Polri.

“Thien, seorang korban kekerasan pada usia 23 tahun telah mengalami berbagai kesulitan dalam melaporkan kasusnya kepada berbagai instansi sejak tahun 2023,” ujar Erles.

Erles juga menjelaskan, meskipun telah memberikan bukti kuat atas kekerasan yang dialaminya, termasuk gendang telinga pecah yang sering mengeluarkan nanah dan demam tinggi akibat dampak kekerasan tersebut, namun penanganannya masih belum memuaskan.

Kehadiran pengacara Erles Rareral menyoroti kurangnya profesionalisme dalam penanganan kasus ini oleh pihak terkait. Kasus Thien menjadi sorotan penting dalam upaya perlindungan anak dan penegakan hukum di Indonesia.

Hal ini mencerminkan tantangan nyata dalam menjaga hak-hak anak dan memastikan proses hukum yang adil bagi korban tindak kekerasan. (dk/akha)

Share and Enjoy !