OJK Umumkan Berakhirnya Kebijakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Untuk Dampak COVID-19 

Diagram Kota Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19 akan berakhir pada 31 Maret 2024.

Keputusan ini didasarkan pada pencabutan status pandemi COVID-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 dan pertimbangan pulihnya perekonomian Indonesia, termasuk kondisi sektor riil.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian, didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

“Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil,” kata Mahendra di Jakarta, Minggu (31/3/2024).

OJK menilai bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit COVID-19, seiring dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.

Sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan berakhirnya status pandemi COVID-19 di Indonesia, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.

Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.

Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan bahwa perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik, tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen.

Kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen, dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen, serta tingkat rentabilitas yang memadai.

“Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu,” ujarnya.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.

Berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan oleh OJK akan memiliki dampak yang signifikan pada berbagai sektor ekonomi, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Oleh karena itu, persiapan yang matang dari berbagai pihak, termasuk perbankan, pemerintah, dan pelaku usaha, akan menjadi kunci dalam menghadapi transisi ini. (dk/ria)