Bupati Mudhlor Ajukan Praperadilan, MAKI Jatim: Strategi Ulur Waktu!

HUKRIM1021 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Achmad Mudhlor Ali, telah resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah Bupati Sidoarjo ini diambil pasca ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPPD Sidoarjo.

Praperadilan ini diambil atas dasar keyakinan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK diduga melanggar prosedur hukum atau berpotensi memiliki cacat hukum.

Menyikapi hal ini, MAKI Jatim menyatakan wajar dan pengajuan Praperadilan memang menjadi hak bagi tersangka, apabila ada anggapan bahwa dalam konstruksi hukum administrasi serta pengenaan pasal pidana Tipikornya dianggap melenceng dari konstruksi hukum causanya.

“Saya sedang di jakarta dan intens dengan KPK dari kemarin (23/4) untuk sesuatu hal yang tidak bisa saya sampaikan sementara waktu dan terkait Praperadilan Gus Mudhlor yang rencana akan disidangkan tanggal 06 Mei oleh PN. Insya Allah MAKI akan memberikan pengawasan sangat melekat dan memantau secara langsung,” ujar Heru MAKI ketika dihubungi awak media via sambungan telepon.

“Dan saya yakin 2 juta persen, KPK tidak akan gentar karena MAKI Jatim juga memantau bahwa konstruksi hukum atas penetapan status tersangka Gus Mudhlor itu melalui rangkaian konstruksi gelar perkara yang benar secara KUHAP dan Firm secara hukum,” lanjut Heru MAKI.

Share and Enjoy !