Mantan Anggota Bawaslu: Pentingnya Menekankan Substansi dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu

DAERAH, PEMILU976 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Maraknya isu pengelembungan suara dan dugaan kecurangan suara telah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk mantan anggota Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmoko.

Dalam kritikannya terhadap kinerja Bawaslu, Sri Sugeng menyoroti pentingnya fokus pada substansi dalam penanganan pelanggaran pemilu, bukan hanya pada aspek formalistik dan prosedural.

“Jika demikian, maka tidak ada gunanya ada Bawaslu dan hanya sebagai lembaga asesoris pemilu belaka tanpa dapat menyelesaikan pelanggaran dan persoalan proses tahapan pemilu,” tegas Sri Sugeng Pujiatmoko SH, mantan anggota Bawaslu Jawa Timur yang juga sebagai Konsultan politik dan Advokat Pemilu, Kamis (7/3/2024).

Menurut Sri Sugeng, Bawaslu sering kali bekerja setengah hati dengan terlalu memprioritaskan syarat formil dan materiil dalam laporan pelanggaran. Padahal, substansi dari laporan tersebut seharusnya menjadi hal yang lebih penting.

Syarat formil dan materiil hanya berfungsi sebagai pintu masuk untuk menerima laporan, namun jika substansi pelanggaran sudah jelas, maka penanganan harus dilakukan tanpa terlalu terikat pada aspek formalistik.

“Bawaslu  mengedepankan syarat formil dan materiil laporan. Jadi alasan syarat formil dan materiil buat dalih untuk tidak repot-repot menangani laporan, jika demikian, maka DKPP kan saja,”ujarnya

Dia juga menyoroti masalah jika laporan pelanggaran tidak memenuhi syarat formil atau materiil, namun secara substansi terdapat pelanggaran yang nyata. Menurutnya,

Bawaslu harus dapat menindaklanjuti pelanggaran tersebut, meskipun laporan tidak memenuhi syarat formil atau materiil.

“Sebagai contoh, jika terdapat pelanggaran pada saat pemungutan suara atau rekapitulasi suara yang dilaporkan pada hari terakhir, apakah laporan tersebut tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil? Padahal, seharusnya laporan tersebut dapat dijadikan temuan dan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sri Sugeng menekankan bahwa Bawaslu harus mengedepankan substansi dalam penanganan pelanggaran pemilu, bukan hanya terpaku pada aspek formalistik dan prosedural.

Jika tidak demikian, maka Bawaslu hanya akan menjadi lembaga asesoris pemilu belaka yang tidak mampu menyelesaikan pelanggaran dan persoalan dalam tahapan pemilu. Pentingnya tegaknya keadilan dalam pemilu harus menjadi tagline yang dijunjung tinggi oleh Bawaslu.

Dalam menghadapi isu pengelembungan suara dan dugaan kecurangan suara, Bawaslu harus dapat menunjukkan komitmen dalam menangani pelanggaran pemilu dengan berfokus pada substansi.

“Dengan demikian, Bawaslu dapat memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil dan demokratis, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan tegas,” pungkasnya. (dk/akha)

Share and Enjoy !