CATAT ! Kantor Pelayanan Pajak Tetap Membuka Layanan Pengembalian Pajak Pada Sabtu dan Minggu

Diagram Kota Jakarta – Untuk melayani Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap membuka layanan pengembalian pajak pada akhir pekan, tepatnya Sabtu dan Minggu (30-31 Maret 2024).

Layanan ini diberikan karena batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.

“Masih buka, Kantor Pajak tetap memberikan layanan perpajakan pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagi #Sahabat Pajak yang menyampaikan SPT tahunannya,” tulis DJP di akun Instagram resminya, dikutip dari ahbi.co.id, Kamis (28/3/2024).

KPP juga akan memberikan layanan perpajakan di Pojok Pajak yang tersebar di berbagai daerah. Masyarakat dapat mengetahui jadwal dan lokasi layanan tersebut di luar kantor melalui bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.

“Selain memberikan pelayanan di kantor, DJP juga memberikan pelayanan melalui Tax Corner. Sejak Januari hingga Maret 2024, total telah dibuka 3.039 Tax Corner di seluruh Indonesia,” tambah DJP.

Bersamaan dengan itu, Lingkaran Pajak (Kring Pajak) juga memberikan layanan konsultasi mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB melalui fitur ‘Live Chat’ di website www.pajak.go.id.

Sebelumnya, Direktur Penjangkauan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menyatakan DJP siap membantu penyampaian SPT Tahunan.

“Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan bantuan penyampaian SPT Tahunan melalui berbagai saluran komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, percakapan online, telepon, maupun dengan mengunjungi Pojok Pajak,” kata Dwi.

Disebutkannya, Tax Corner yang menyediakan layanan SPT tahunan tersebar di seluruh Indonesia, seperti di pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, dan lokasi tempat wajib pajak menjalankan usaha dengan banyak karyawan.

“Hal ini kami lakukan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT tahunannya. DJP juga telah memberikan berbagai kemudahan dalam menyampaikan SPT Tahunan, antara lain melalui jalur elektronik (aplikasi e-Filing atau e-Form),” tambah Dwi. .

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengaku berasal dari DJP. Dwi berharap masyarakat tidak segan-segan menghubungi saluran komunikasi resmi DJP apabila mendapat informasi yang berpotensi merugikan wajib pajak.

“Mohon konfirmasi kepada kami melalui saluran pengaduan DJP melalui Kring Pajak 1500200, fax (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, X @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan menu Chat Pajak di www. pajak.go.id,” tutupnya. (akha)