Diagram Kota Gresik – Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh pemerintah pusat di suatu daerah di Indonesia harus dibarengi dengan dukungan anggaran dan kebijakan yang memadai. Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPD RI Agustin Teras Narang.
Menurut senator asal Kalimantan Tengah itu, desentralisasi, dekonsentrasi, ataupun tugas perbantuan yang merupakan pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah harus berjalan efektif di lapangan.
“Jangan sampai daerah hanya menjadi penonton dan menerima dampak negatif dari lemahnya tata kelola serta kebijakan pemerintah pusat,” kata Teras Narang,” dikutip diagramkota.com, Selasa (26/3/2024).
Teras Narang mencontohkan kunjungan Komite II DPD RI ke smelter milik PT Smelting, kabupaten yang penuh industri seperti di Provinsi Jawa Timur, fasilitas pengolahan tembaga PT Freeport Indonesia, yang berada di kawasan ekonomi dengan industri yang bertumbuh pesat.
Meskipun patut mengapresiasi upaya pemerintah dalam menarik investasi, namun investasi tersebut harus sejalan dengan pembangunan daerah dan kelestarian lingkungan.
“Apalagi kami di Komite II DPD RI mendengar tantangan dari hadirnya investasi dan industrialisasi yang besar ini. Termasuk dampaknya pada kualitas lingkungan hidup daerah,” kata Teras Narang.
Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton dan menerima dampak dari lemahnya tata kelola dan kebijakan pusat. Pentingnya efektivitas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan agar tidak menimbulkan masalah bagi daerah setempat.
Dia juga mencatat kunjungan Komite II DPD RI ke PT Smelting, sebuah smelter di Jawa Timur. Dia mengapresiasi investasi pemerintah, tetapi juga mengingatkan akan pentingnya investasi yang sejalan dengan upaya pembangunan daerah dan kepentingan ekologi.
Komite II DPD RI juga mendengar tantangan yang dihadapi oleh daerah terkait resentralisasi kewenangan pertambangan mineral dan batubara serta pelimpahan kewenangan ke daerah terkait perizinan dan lingkungan hidup.
Teras Narang meminta pemerintah pusat untuk memperhatikan pemerataan, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Gresik, Jawa Timur, bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, terutama terkait pertambangan. (dk/akha)