Peran Komisioner KPU dan Bawaslu dalam Penyelesaian Permasalahan Pemilu

PEMILU1035 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Dalam konteks penyelesaian permasalahan Pemilu, peran Komisioner KPU dan Bawaslu sangat penting. Jika terjadi pelanggaran administrasi, Bawaslu adalah lembaga yang seharusnya menangani.

Sedangkan jika terjadi perselisihan terhadap hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Idham menegaskan bahwa UU Pemilu telah jelas mengatur mekanisme penyelesaian masalah terkait pemungutan dan penghitungan suara.

“Penyelesaian permasalahan Pemilu telah diatur dalam UU. “UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” ucapnya.

Komisioner KPU ini menekankan pentingnya mengikuti aturan dalam UU Pemilu sebagai negara demokrasi yang besar. Demokrasi konstitusional harus ditegakkan, di mana hukum menjadi panglima. Prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum.

“Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” kata Idham menambahkan.

Ia menegaskan, UU Pemilu telah menjelaskan mekanisme penyelesaian masalah Pemilu. Ia pun mengajak semua pihak mengikuti aturan dalam UU Pemilu.

“Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi panglimanya. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum,” ujar Idham.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, memiliki sikap yang berbeda. Ia mempersilakan DPR untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Bagja menekankan bahwa fungsi Bawaslu hanya menindaklanjuti pelanggaran sesuai UU Pemilu. Bahkan, berdasarkan UU Pemilu, Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.

“Ya, silakan saja, dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu, partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” ucap Bagja.

Dalam konteks penyelesaian permasalahan Pemilu, peran Komisioner KPU dan Bawaslu memiliki perbedaan pandangan. Namun, keduanya memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia. (dk/akha)

Share and Enjoy !