Menteri Koperasi: Perlu Kemitraan Antara UMKM dan Pelaku Industri

EKONOMI1099 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan perlu adanya peningkatan kemitraan antara usaha kecil dan pelaku industri guna memudahkan suplai, dan membuka pasar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Teten Masduki, kemitraan antara UMKM dan pelaku industri dapat membantu dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produk UMKM, serta memperluas jangkauan pasar.

“Produsen kecil harus diagregasi. Petani yang ke pengepul tidak dilihat oleh ekosistem bank. Tapi ketika sudah ada kepastian dan kemitraan dengan usaha besar, usahanya menjadi semakin baik sehingga bisa bankable,” kata Menkop UKM dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (19/2/2024).

Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai bentuk kerjasama, seperti pengembangan produk bersama, pelatihan teknis, akses ke pasar, dan peningkatan kapasitas produksi.

Selain itu, Teten Masduki juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang mendukung kemitraan antara UMKM dan pelaku industri, seperti pengurangan birokrasi, bantuan modal, dan fasilitas pendukung lainnya.

Dengan adanya peningkatan kemitraan antara UMKM dan pelaku industri, diharapkan UMKM dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, serta mampu bersaing dalam pasar global. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menilai kemitraan bagi UMKM sangat penting, mengingat struktur ekonomi di Indonesia saat ini masih didominasi oleh produsen kecil seperti petani, nelayan, dan peternak.

Menurutnya kemitraan usaha dengan pelaku industri, dapat membantu UMKM di Indonesia untuk naik kelas, serta secara langsung dapat mendorong kualitas produk yang dihasilkan meningkat secara signifikan.

Untuk mewujudkan hal ini, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar turut mengawasi progres peningkatan kemitraan antara UMKM dengan pelaku industri.

Sementara itu, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi perusahaan besar atau menengah yang tidak bermitra dengan pelaku UMKM di tanah air.

“Yang paling penting kita akan buat sanksi, dan diusahakan untuk denda dinaikkan. Untuk itu perlu ada otoritas persaingan usaha yang menjaga agar tercipta persaingan usaha yang sehat,” kata Fanshurullah.

Selain itu ia menyampaikan saat ini pihaknya berencana untuk menggelar penyuluh kemitraan yang melibatkan masyarakat, perguruan tinggi, dan pihak lainnya untuk melakukan edukasi sekaligus pendampingan UMKM, serta membantu melaporkan pelanggaran kepada KPPU.

Dengan adanya pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak bermitra dengan UMKM, diharapkan para pelaku usaha besar dan menengah akan semakin memperhatikan dan mendukung perkembangan UMKM di Indonesia.

“Semoga dengan adanya kerjasama ini, UMKM di Indonesia dapat terus berkembang dan mampu bersaing di pasar global,” pungkas Fanshurullah. (dk/ria)

Share and Enjoy !