Mahasiswa Dari Berbagai Kampus di Bali Demontrasi Didepan Kantor KPU Bali

DAERAH, PEMILU1363 Dilihat

Diagram Kota Denpasar –  Mahasiswa dari berbagai kampus di Bali melakukan demonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali pada tanggal 9 Februari 2024. Mereka menuntut agar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mundur dari jabatannya.

Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali, I Wayan Tresna Suwardiana, menyatakan bahwa mereka meminta ketua KPU RI yang telah melanggar kode etik agar mengundurkan diri. Tresna dan para mahasiswa juga menuntut agar ada proses hukum terhadap KPU RI dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

“Kami minta ketua KPU RI yang sudah melakukan pelanggaran etik agar mundur dari jabatannya. Sudah tiga kali ketua KPU RI melanggar kode etik,” kata I Wayan Tresna Suwardiana di kantor KPU Bali, Jumat (9/2/2024).

Para mahasiswa tersebut juga mengajukan enam tuntutan lainnya, antara lain menuntut agar pejabat dan aparat netral serta tidak menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye selama pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, tidak banyak memberikan komentar mengenai pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Lidartawan meminta para mahasiswa mengikuti jalur hukum yang berlaku jika terdapat pelanggaran.

“Indonesia negara hukum. Kalau dia melanggar, pasti dihukum. Ada pelanggaran, silahkan saja (dilaporkan). Kalau saya tidak berkomentar masalah itu,” jelas Lidartawan

Lidartawan menjamin bahwa tidak akan ada kecurangan atau pelanggaran dalam bentuk apapun dalam Pilpres dan Pilkada di Bali. Dia juga mengklaim bahwa selama puluhan tahun penyelenggaraan pemilu di Bali, tidak ada penyimpangan apapun.

“Selama 21 tahun saya di KPU, tidak ada pelanggaran apapun. Pemilu di Bali selalu aman,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Hasyim. DKPP menyatakan bahwa Hasyim melanggar etik terkait dengan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya juga dikenai sanksi peringatan. Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin. (dk/niluh ishanori)

Share and Enjoy !