Diagram Kota Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.
“Wilayah-wilayah ini termasuk untuk NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan lain-lain,” dijelaskan oleh Arifin Tasrif selama wawancara di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Arifin menjelaskan bahwa enam WIUPK atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas agama adalah wilayah tambang batu bara yang pernah berproduksi atau lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.
Wilayah-wilayah tersebut merupakan lahan eks PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Arifin mengingatkan, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.
“Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” kata Arifin.
Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga menegaskan bahwa perizinan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan.
“Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi. Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” ujar Arifin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
Pemerintah berharap bahwa dengan menyiapkan wilayah tambang batu bara ini untuk badan usaha ormas agama, mereka dapat memberikan manfaat ekonomi kepada komunitas dan mempromosikan pengembangan berkelanjutan.
Ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi ekonomi dari kelompok-kelompok agama Inisiatif pemerintah ini menunjukkan potensi untuk menciptakan peluang baru dan mempromosikan inklusi ekonomi bagi kelompok-kelompok agama yang sering terabaikan. (dk/ria)