DIAGRAMKOTA.COM – Kredibilitas LPMK Kelurahan Pagesangan dipertanyakan. Lembaga yang mengelola Pasar Pagesangan ini dianggap tidak transparan oleh para pedagang pasar di perbatasan Surabaya-Sidoarjo.
Dugaan ini muncul setelah beberapa tahun para pedagang tidak pernah tahu laporan keuangan dari LPMK, termasuk dana retribusi harian sebesar Rp 6.000 per hari dan biaya sewa tahunan sebesar Rp 2,5 juta per tahun bagi pedagang diluar pasar. Belum lagi biaya ganti buku koperasi Rp. 600rb per stan.
Menurut para pedagang, sejak era LKMD hingga kini, tidak ada keterbukaan mengenai keuangan pasar tersebut. Ditambah, baru-baru ini kehadiran Koperasi Joyo Makmur juga menimbulkan pertanyaan di kalangan pedagang mengenai fungsinya, terutama karena Ketua LPMK masih bertindak sebagai penandatangan, yang dinilai tidak sesuai dengan legalitas yang ada.
H. Sungkono, seorang pedagang dan penduduk lama Pagesangan, turut memberikan pendapatnya. “Jadi sejarah pasar rakyat kelurahan Pagesangan memang mulai dulu dikelola oleh LPMK. La ketua LPMK itu dipilih oleh Ketua RW, Ketua RT, kader PKK, Toga dan Tomas, dengan kesepakatan akhir jabatan nanti SPJ administrasi dan keuangan disampaikan dalam rapat berkala per triwulan,” terang Sungkono.
“Namun kenyataannya tidak pernah ada sama sekali laporan keuangan yang dilakukan oleh Ketua LPMK kepada seluruh pengurus sampai sekarang,” tambahnya kepada awak media, Selasa (25/6)
Diterangkan, pada tahun 2017, LPMK mengadakan rapat dengan para pedagang terkait pembayaran pajak lahan aset pemerintah kota yang harus dibayar ke BPKAD sebesar Rp 1,2 miliar. Namun, jika melalui koperasi, pajak tersebut hanya sebesar Rp 600 juta.
Karena itu, retribusi yang awalnya Rp 3.000 dinaikkan menjadi Rp 6.000. “Nah celakanya sampai saat ini kok BPKAD bilang pajak pasar Pagesangan belum dibayarkan. Tentu saja kami bingung dengan penjelasan BPKAD,” ucap Sungkono.
Terkait isu tersebut, Ketua LPMK Kelurahan Pagesangan, A. Dliya Ulhaq, menjelaskan bahwa saat ini pasar Pagesangan sedang dalam proses perikatan dengan Dinas Koperasi Kota Surabaya.
“Kami sedang berupaya melakukan proses perikatan hukum dengan Dinas Koperasi Surabaya. Sejak 2019 kami sudah memproses untuk adanya ikatan dengan BPKAD maupun Dinas Koperasi,” jelasnya, dikutip dari media rakyatjelata, Rabu (25/6)
Dliya Ulhaq juga mengakui bahwa iuran atau retribusi pedagang belum pernah disetorkan kepada pihak manapun karena pasar tersebut dikelola secara mandiri oleh warga.
“Sedangkan untuk laporan keuangan pasar kepada para pedagang memang kami belum pernah memberikan, rencana dalam waktu dekat ini laporannya akan kami susun secepatnya,” tambahnya.
Dliya juga menyebut bahwa dana pasar selama ini sudah disalurkan ke warga setiap bulan, termasuk kepada RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk berbagai keperluan warga.
“Kami juga memberikan support kepada warga seperti kegiatan Proklim dan kegiatan lainnya. Jadi para anggota LPMK murni kegiatan sosial,” tambahnya.
Menurut Dliya, kepemilikan lapak di pasar Pagesangan melalui proses jual beli dan merupakan warisan dari pendahulu.
“Kalau ada iuran per tahun Rp 2,5 juta itu bagi para PKL yang ada di luar. Memang awalnya disepakati per bulan Rp 300 ribu tapi sekarang naik menjadi Rp 400 ribu,” jelasnya.
Dliya juga menegaskan bahwa LPMK telah menyelamatkan aset pemerintah kota dengan cara mengambil alih kembali agar diurus oleh LPMK.
“Setiap tahunnya hasil pasar diperuntukkan untuk bersih desa. Kami berharap warga dapat memahami sejarah pasar ini terbentuk,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Surabaya, A.H Thony meminta pihak Saber Pungli atau Kejaksaan turun untuk mengatasi permasalahan yang dinilainya sudah berlarut-larut.
“Disitu ada Dinas, Lurah, Camat, bahkan Walikota sudah turun, tapi tetap gaduh karena tidak sungguh-sungguh punya niat menyelesaikan,” ungkap Thony, Politisi senior Partai Gerindra.
“Untuk itu saya minta jajaran samping, Saber Pungli atau kejaksaan untuk turun mengatasi masalah ini,” tegasnya. (dk/nw)