Diagram Kota Surabaya – Perjudian online telah menjadi masalah besar di Indonesia, dengan dana panas yang mengalir keluar negeri mencapai triliunan rupiah. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 20 negara penerima dana perjudian online.
Yaitu terutama negara-negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, Kamboja, dan Vietnam. Selain itu, dana hasil perjudian online yang dikeluarkan dari Indonesia mencapai Rp5 triliun, dan jumlahnya terus meningkat.
Fakta yang mengkhawatirkan adalah bahwa ada 3,2 juta orang di Indonesia yang teridentifikasi sebagai pemain perjudian online, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga.
Dari jumlah tersebut, 80% bermain dengan taruhan di bawah Rp100 ribu. Nilai transaksi perjudian online telah melebihi Rp600 triliun dalam lima tahun terakhir, membuat perjudian online di Indonesia menjadi masalah darurat.
PPATK telah memblokir lebih dari 5.000 rekening terkait perjudian online, termasuk mereka yang mengalir keluar negeri. Namun, ada modus baru perjudian online yang sulit dilacak, di mana pemain dapat melakukan deposit atau top-up melalui pulsa operator seluler.
Hal ini membuat lebih sulit bagi pemerintah untuk mengontrol dan melawan perjudian online. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
Tujuan dari satgas ini adalah untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian daring dengan tegas dan terpadu, serta mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif.
Satgas ini bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian daring yang telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian finansial, sosial, dan psikologis.
Sebagai warga negara, kita harus bersama-sama berjuang melawan perjudian online dan mempromosikan kehidupan yang lebih sehat dan positif. Mari kita bersama-sama berjuang melawan perjudian online dan mempromosikan kehidupan yang lebih sehat dan positif. (akha)