Mengungkap Kerugian Investasi Ilegal di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

EKONOMI658 Dilihat

Diagram Kota Makasar – Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Meilthon Purba, mengungkap kerugian investasi ilegal.

Meilthon Purba mengungkapkan kerugian investasi ilegal yang dialami masyarakat sepanjang tahun 2017-2023. Kerugian tersebut mencapai Rp139 triliun. Hal itu disampaikan pada Workshop dan Apresiasi Jurnalis yang digelar Koalisi Jurnalis Sulsel (KJS) di Makassar, Minggu.

“Kerugian masyarakat itu, karena masih banyak yang mudah terpengaruh iming-iming dengan bunga tinggi,” kata Meilthon  Purba dalam pers rilis yang diterima diagramkota, Senin (27/5/2024)

Meilthon Purba menekankan pentingnya edukasi dan perlindungan konsumen dalam menghadapi investasi ilegal.

Baca Juga :  RP3SI 2023-2027: OJK Jawa Timur Tekankan Pentingnya Tata Kelola Syariah

“Kerugian ini dapat diminimalkan jika masyarakat dilibatkan dalam program edukasi dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Untuk melawan investasi ilegal, OJK telah berkomitmen untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan keamanan investasi masyarakat,” kata Meilthon Purba.

Dalam upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen, OJK juga menyediakan layanan pelaporan investasi ilegal melalui website resmi mereka. Masyarakat dapat melaporkan kasus investasi ilegal dengan mudah melalui platform ini.

Sementara itu, Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Humlem Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Kota Makassar Y Dadi Hermawan mengatakan, lembaganya memberikan jaminan kepada nasabah yang lembaga banknya bermasalah dan resmi dinyatakan pailit dengan batas dana nasabah sebanyak Rp2 miliar per nasabah.

Baca Juga :  OJK Jatim Perkuat Pemahaman BPR tentang Penerapan SAK EP

Dia mengatakan, dari hasil tinjauan lapangan Tim Satgas terpadu diketahui, terdapat 101 lembaga jasa keuangan legal dan 4000an ilegal yang sebagian besar adalah pinjaman online.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel Syafril Rahmat mengatakan, sinergi media dan lembaga seperti OJK dan LPS harus terus dibangun untuk membantu diseminasi informasi kepada masyarakat.

“Media bersinergi menyampaikan informasi dan edukasi pada masyarakat agar tidak mudah terbujuk iming-iming lembaga jasa keuangan atau menyerupai jasa keuangan,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, pentingnya literasi keuangan kepada masyarakat yang disampaikan pihak yang berkompeten melalui media massa sebagai media terpercaya. (dk/akha)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *