Mendikbudristek Nadiem Makarim Meninjau Kembali Kebijakan UKT di PTN

Diagram Kota Jakarta – Mendikbudristek Nadiem Makarim baru-baru ini mengumumkan bahwa ia akan meninjau kembali kebijakan UKT di PTN.

Mendikbudristek juga akan mengundang PTN yang melanggar ketentuan UKT berdasarkan Permendikbudristek No. 2 tahun 2024 agar tidak memberatkan rakyat kecil.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan bahwa evaluasi kebijakan UKT yang dijanjikan tidak boleh memberatkan rakyat kecil, di diskusi Forum Legislasi “Mencari Formulasi Terbaik soal Aturan Biaya Kuliah Usai Kenaikan UKT Dibatalkan” di Gedung DPR RI, Selasa (28/5/2024),

Fikri mengatakan bahwa Mendikbudristek menyesuaikan semua aspirasi PTN, mahasiswa, dan masyarakat agar menghasilkan kebijakan yang lebih demokratis, adil, dan tidak memberatkan rakyat kecil.

Baca Juga :  Kerusakan Taman Akibat Koin Jagat, Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Pengawasan

“Masak yang tahun lalu UKT-nya Rp2,5 juta sekarang menjadi Rp10 juta, yang UKT-nya Rp4 juta sekarang Rp14 juta, itulah yang mengakibatkan orang tua mereka menjerit,” ucapnya.

Sementara Praktisi Pendidikan Asep Sapa’at menjelaskan keputusan Mendikbudristek yang menimbulkan polemik mahasiswa dan masyarakat tersebut akibat kebijakan yang dibuat tidak melibatkan masyarakat terkait, khususnya orang tua mahasiswa.

“Harusnya PTN harus mampu kelola dana secara mandiri yang bersumber dari mitra kerja, alumni, dan usaha lainnya. Investasi SDM unggul itu semestinya PTN sudah mampu mengelola dana mandiri secara profesional, dan tidak tergantung kepada mahasiswa,” jelas Asep. (dk/ria)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *