Kenaikan UKT Dibatalkan: Nadiem Makarim Pastikan Evaluasi Lebih Lanjut

NASIONAL853 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Menanggapi masukan masyarakat mengenai implementasi uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024/2025, serta setelah berkoordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN berbadan hukum (PTN-BH), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT.

“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” ujar Nadiem setelah bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5/2024).

Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” katanya.

Nadiem menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Presiden membahas berbagai isu di bidang pendidikan, termasuk UKT.

“Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” lanjut Nadiem.

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.

Baca Juga :  Kontroversi HGB di Laut Desa Segoro Tambak, Sidoarjo: Siapa Pemiliknya?

Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi untuk memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di masyarakat. Permendikbudristek tersebut sebenarnya hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Ada kemungkinan PTN keliru ketika menempatkan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.

Ada beberapa PTN yang memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar. Selain itu, ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk sebagian besar mahasiswa. Padahal, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi. (dk/red)

Baca Juga :  Kontroversi HGB di Laut Desa Segoro Tambak, Sidoarjo: Siapa Pemiliknya?

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *