KPU Resmi Menetapkan Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah, Inilah Tahapannya

PEMILU886 Dilihat

Diagram Kota Surabaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pilkada ini akan melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, dengan pengecualian Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dipilih melalui pemilihan umum.

KPU memerinci Pilkada serentak tahun 2024 akan diikuti oleh 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Ini merupakan pemilihan kepala daerah serentak kelima yang diselenggarakan di Indonesia dan yang pertama kalinya melibatkan hampir seluruh daerah di Indonesia.

Adapun tanggal pelaksanaan resmi Pilkada 2024 telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam beleid ini dijelaskan bahwa tahapan Pilkada melibatkan serangkaian proses yang harus dijalani sebelum, selama, dan setelah pemilihan kepala daerah.

Pertama, perencanaan program dan anggaran. Pada tahap ini, KPU merencanakan program dan anggaran yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkada.

Kedua, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan yang bermakna KPU menetapkan peraturan dan tata cara pelaksanaan Pilkada.

Ketiga, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Panitia ini bertanggung jawab mengatur dan melaksanakan pemungutan suara di tingkat kecamatan dan tempat pemungutan suara.

Keempat, pendaftaran pasangan calon. Pada tahap ini, pasangan calon dapat mendaftar untuk mengikuti Pilkada.

Kelima, masa kampanye yang membolehkan pasangan calon melakukan kampanye untuk memperkenalkan visi dan misi mereka kepada pemilih.

Keenam, pemungutan suara. Pada tahapan ini, pemilih secara resmi memilih pasangan calon yang dianggap paling sesuai dengan keinginan mereka.

Berikut adalah jadwal dan proses penyelenggaraan dalam tahapan Pilkada Serentak 2024:

I. Tahapan Persiapan; Perencanaan Program dan Anggaran: Dilakukan hingga 26 Januari 2024

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Berakhir pada 18 November 2024

3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: berlangsung hingga 18 November 2024

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Dimulai dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024

5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Dari 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024

7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Antara 24 April 2024 hingga 31 Mei 2024

8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Dilakukan dari 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024

II. Tahapan Penyelenggaraan

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Berlangsung dari 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Dari 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024

3. Pendaftaran Pasangan Calon: Dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024

4. Penelitian Persyaratan Calon: Pada 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024

5. Penetapan Pasangan Calon: Ditentukan pada 22 September 2024

6. Pelaksanaan Kampanye: Antara 25 September 2024 hingga 23 November 2024

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Ditetapkan pada 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024

9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.

10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima KPU.

11. Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota terpilih:

Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK.

12. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *