Bea Cukai Klarifikasi Protes Warganet terhadap Bea Masuk Peti Jenazah

EKONOMI1519 Dilihat

Diagram Kota SurabayaMedia sosial sedang ramai membicarakan pemilik akun X, protes warganet terkait dikenakannya bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI) sebesar 30 persen terhadap importasi peti jenazah dari luar negeri. Warganet menganggap bahwa peti jenazah dianggap sebagai barang mewah oleh pihak Bea Cukai.

Namun, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Encep Dudi Ginanjar, memberikan klarifikasi terkait hal ini. Encep menjelaskan bahwa peti jenazah memang termasuk dalam kategori barang impor yang dikenakan bea masuk.

Bea Cukai juga memberikan pengecualian bagi peti jenazah yang digunakan untuk kepentingan sosial, seperti pemulangan jenazah warga negara Indonesia yang meninggal di luar negeri. Pada kasus ini, peti jenazah tersebut dapat diimpor tanpa dikenakan bea masuk. Namun, perlu dilakukan prosedur dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

“Pernyataan pada X itu dipastikan tidak benar. Karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang (Malaysia), tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk atau PDRI,” tegas Encep dalam keterangan tertulis dikutip diagramkota.com, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga :  Pegadaian Area Surabaya 2 Tutup Festival Ramadan 2025 dengan Santunan dan Hiburan

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, definisi peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan yang tidak memandang jenis atau komposisi digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia. Atas definisi itu, maka Pemerintah Indonesia membebaskan bea masuk atau PDRI.

“Selain itu, diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah. Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean,” jelas Encep.

Menurutnya, Bea Cukai telah menghubungi pihak yang mengaku dikenakan bea masuk atau PDRI terhadap peti jenazah tersebut. Bea Cukai meminta pihak itu untuk menyertakan bukti tagihan bea masuk atau PDRI.

“Namun, hingga siaran pers ini disampaikan, pemilik akun X itu belum merespons. Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkas Encep.

Baca Juga :  Migrant Watch Kecam Aplikator Ojol: Perbudakan Digital! THR untuk Pengemudi Tak Manusiawi

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga menegaskan bahwa Bea Cukai menunggu penjelasan pihak yang memviralkan isu ini—dengan nama akun @ClarissaIcha.

“Mbak @ClarissaIcha, kami masih menunggu iktikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan, ya. Sejak kemarin teman-teman Bea Cukai juga sudah berusaha meminta penjelasan Anda. Respons Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Mohon tidak menyebarkan hoaks,” tegas Prastowo melalui akun X pribadinya @prastow.

Pemilik akun @ClarissaIcha pun membalas tweet Prastowo, “Follow–up tweet saya sebelumnya. Terima kasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan, di mana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai (bea masuk atau PDRI) sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri,” jelasnya.

Ia mengatakan, biaya yang dipungut di Bandara Soetta yang dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak Bea Cukai.

Baca Juga :  Pegadaian Area Surabaya 2 Tutup Festival Ramadan 2025 dengan Santunan dan Hiburan

“Dengan tweet ini, saya menyampaikan klarifikasi dan apresiasi kepada pihak kantor Bea Cukai yang sigap untuk membantu khalayak umum seperti saya untuk mendapatkan informasi yang tepat. Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih,” tulis ClarissaIcha.

Diketahui, sebelumnya ia menulis tweet sebagai berikut, “Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai (bea masuk) 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi enggak ada waktu debat dan nunggu viralkan. Terlalu.”

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan protes warganet terhadap bea masuk peti jenazah dapat lebih teredam. Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam penerapan kebijakan bea masuk, serta terus berupaya mendukung industri peti jenazah dalam negeri. (dk/akha)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *