Diagram Kota Ponorogo – Pada tanggal 9 April 2024, Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengumumkan larangan penggunaan sound system atau sound horeg saat takbir keliling. Hal ini merupakan langkah tegas untuk menjaga malam Lebaran agar tetap tenang dan damai.
“Larangan ini telah didasarkan pada masukan dari para tokoh masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan sound horeg, Takbir keliling wajib tanpa sound system. Baik itu yang ditempatkan di kendaraan roda 4 maupun moda trasnportasi lainnya,” kataAnton Prasetyo Selasa (9/4/2024).
Meskipun larangan ini diberlakukan, takbir tetap diperbolehkan menggunakan sound system asalkan dilakukan di tempat dan tidak berkeliling. Kapolres menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai sanksi.
“Penggunaan suara horeg hanya akan ditoleransi jika dilakukan di lokasi tertentu, namun jika nekat dilakukan di jalanan maka akan langsung ditindak oleh petugas,” tandasnya.
Kapolres menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai sanksi.
Keputusan ini telah melalui proses evaluasi dan musyawarah bersama masyarakat dan para tokoh. Surat edaran B/271/IV/OPS.4.5/2024/Satbinmas telah mengatur larangan penggunaan suara horeg saat takbir keliling sebagai upaya untuk menciptakan suasana malam Lebaran yang tenteram dan nyaman bagi semua pihak. (dk/aden)