Pemerintah Akhirnya Mencabut Pembatasan Barang Bawaan PMI dari Luar Negeri

PEMERINTAHAN871 Dilihat

Diagram Kota Jakarta Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, Pemerintah Indonesia mengumumkan pencabutan aturan pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri ke Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, serta Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan mengembalikan regulasi barang bawaan PMI pada regulasi lama.

Regulasi lama yaitu mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Berkedok Pajak Usai Data NPWP Diretas Bjorka

Dalam konferensi pers, Zulkifli menjelaskan bahwa barang bawaan PMI yang nilainya lebih dari 1.500 dollar AS akan dikeluarkan saja, asalkan tidak ada yang terlarang.

Keputusan ini diharapkan dapat mempermudah PMI dalam membawa barang bawaan dari tempat kerja di luar negeri, sehingga tidak ada lagi barang kiriman PMI yang dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan.

“Hal ini berarti bahwa jumlah dan jenis barang bawaan PMI tidak lagi dibatasi, dengan nilai maksimum barang tidak melebihi 1.500 dollar Amerika Serikat (AS) per tahun juga akan diberikan pembebasan bea masuk,” kata Zulkifli Hasan dikutip diagramkota, Kamis (18/4/2024).

Keputusan pemerintah ini disambut baik oleh Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani, yang menyatakan bahwa pembatasan atas jenis dan jumlah barang bawaan PMI telah dicabut, memungkinkan PMI untuk membawa barang bawaan tanpa batasan seperti sebelumnya.

Baca Juga :  Dugaan Kebocoran Data NIK dan NPWP: DJP Lakukan Pendalaman

“Jadi, PMI kirim sepatu tidak lagi dibatasi dua barang, pakaian tidak dibatasi lagi 15. Pembatasan hanya berlaku pada nominal pajak (bea masuk), yaitu 1.500 dollar AS atau 500 dollar AS per satu kali pengiriman,” jelas Benny.

“Maka kelebihan barang dikirim PMI, tidak dikembalikan ke negara di mana PMI bekerja atau tidak dimusnahkan. melainkan barang tersebut masuk kategori umum yang apabila masuk melebihi relaksasi pajak, otomatis PMI harus bayar pajak,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, menteri koordinator bidang perekonomian juga mengusulkan untuk memberikan relaksasi bea masuk sebesar 5 persen jika barang bawaan PMI melebihi 1.500 dollar AS per tahun atau 500 dollar AS per satu kali pengiriman.

“BP2MI dalam rapat tadi juga tetap mengusulkan, 1.500 dollar AS (per tahun) itu tidak cukup. Kita punya contoh Filipina, yang sebagai negara kecil tapi negara menghargai PMI dengan memberikan relaksasi pajak 2.800 dollar AS (per tahun). Kita negara besar, masa kita hanya memberikan 1.500 dollar AS,” ujar Benny.

Baca Juga :  Terbaik! Pemkot Surabaya Cetak 1.150 Lansia Tangguh Selantang 2024

Keputusan pemerintah ini disambut baik oleh Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani, yang menyatakan bahwa pembatasan atas jenis dan jumlah barang bawaan PMI telah dicabut, memungkinkan PMI untuk membawa barang bawaan tanpa batasan seperti sebelumnya.

Dengan pencabutan aturan pembatasan barang bawaan PMI, diharapkan hal ini akan memberikan kemudahan bagi PMI dalam membawa barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia, serta mendukung upaya perlindungan pekerja migran Indonesia. (dk/ria)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *