Peran Organisasi Advokat Dalam Menegakkan Hak Imunitas Anggota Yang Terkriminalisasi

HUKUM777 Dilihat

Diagram Kota SurabayaSaat ini, kehadiran Organisasi Advokat (OA) semakin banyak, namun terasa bahwa mereka tidak mampu membela anggota-anggotanya yang semakin banyak yang terkriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lain.

Hal tersebut disampaikan Direktur Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI) yang juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) Petrus Loyani kepada diagramkota.com, Jumat (29/3/2024).

Menurut Petrus, fenomena ini sebenarnya sudah lama terjadi, tetapi karena impotensi OA, anggota yang terkriminalisasi terpaksa harus menerima nasib malangnya, meskipun UU Advokat menyatakan bahwa Advokat adalah penegak hukum dan memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya.

Sekarang ada seorang Advokat junior karena yang bersangkutan efektif baru 3 (tiga) tahun berpraktek sebagai Advokat yaitu Alvin Liem tapi dipandang masyarakat masih punya idealisme tinggi dan keberanian besar.

“Alfin juga teriak-teriak dimedsos tentang impotensi OA dalam membela anggota-anggotanya menegakkan hak imunitas Advokat yang terkriminalisasi dan oleh sebab itu dia bermaksud mendirikan Organisasi Badan Kehormatan Advokat untuk menegakkan hak imunitas Advokat,” kata Petrus.

Baca Juga :  Misteri Kematian ARBP di Tahanan, Keluarga Tuntut Keadilan ke Propam

Dan ide Alfin tersebut salah seorang Advokat bermasalah atas nama Rasman Nasution nampaknya sudah mendukung rencana itu. Nampaknya mereka baru merasakan sakit dan pahitnya terinjak APH.

Tetapi pertanyaan yang timbul adalah apakah badan itu tidak menimbulkan dualisme dengan dewan kehormatan Advokat? Kedua, apakah badan itu berhak menegakkan hak imunitas Advokat yg sudah menjadi anggota OA tertentu?

Menurut Petrus, jika begitu fenomena didunia Advokat yang sudah punya UU, apalagi didunia konsultan pajak praktisi pajak yang sampai sekarang tidak punya UU dan defacto masih dibawahhegemoni kemenkeu.

“Tidak sedikit konsultan pajak yang masuk penjara entah memang mereka melakukan tindak pidana pajak entah karena dikriminalisasi, apalagi orang orang umum yang bertindak sebagai kuasa WP untuk memenuhi kewajiban pajaknya bisa lebih rentan lagi digebuk fiskus dan atau APH,” kata Petrus.

Konsultan Pajak umumnya dan kuasa WP pada khususnya dalam praktek dan kenyataan memang sering tidak berdaya dihadapan fiskus/petugas pajak karena lemahnya posisi hukum mereka disatu sisi dan sudah terbiasanya mentalitas KKN diantara mereka disisi lain.

Baca Juga :  Kasus ARBP, Pemuda Tewas di Tahanan: Orang Tua Desak Investigasi dan Penegakan Hukum

Menyikapi fenomena itu Petrus sudah lama mengambil posisi mandiri, jelas dan tegas dengan mendirikan satu Bar/Organisasi Advokat sendiri tetapi tidak jatuh kedalam kelatahan Advokat umum. Bar/OA yang kami dirikan adalah OA khusus yang dalam bahasa HAN disebut bidang hukum diferensiasi spesialisasi.

Terkait dengan posisi strategis pajak dalam APBN disatu sisi dan sumber pendapatannya dari WP disisi lain, maka kami bermaksud mendirikan 2 (dua) NGO/LSM untuk memperkuat diri para Praktisi Pajak Konsultan Pajak Pengacara Pajak dalam menjalankan kewajiban dan kewenangan profesionalnya terhadap potensi tekanan fiskus/petugas pajak yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan atau perbuatan sewenang wenang.

Petrus juga menegaskan, dalam konteks perlindungan hukum bagi praktisi pajak dan wajib pajak (WP), peran organisasi nirlaba (NGO/LSM) sangat penting. Dengan posisi strategis pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di satu sisi, dan sumber pendapatannya dari WP di sisi lain.

“Pendirian dua NGO/LSM menjadi langkah yang relevan untuk memperkuat perlindungan terhadap praktisi pajak, konsultan pajak, dan pengacara pajak dalam menjalankan kewajiban dan kewenangan profesional mereka,” tandas Petrus.

Baca Juga :  Polres dan Bea Cukai Sita 7,6 Juta Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak

Pembentukan NGO/LSM Pertama akan fokus pada pembentukan standar aturan main bagi praktisi, konsultan, dan pengacara pajak, termasuk perumusan kode etik dan kode perilaku yang berlaku umum, pembentukan dewan kehormatan, silabus pendidikan, serta komisi pembelaan anggota.

Sementara itu, NGO/LSM kedua akan berperan sebagai lembaga kritik kebijakan fiskal pemerintah dan pengawasan terhadap pendapatan pajak (kontrol pemasukan) dan pengeluaran pajak (kontrol penggunaan). Kedua NGO/LSM ini akan bersifat khusus dan mandiri, memastikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi praktisi pajak dan WP.

Petrus mengimbau khususnya  bagi alumni anggota PERJAKIN yang mau ikut serta bisa segera mendaftar mulai sekarang di No. WA Admin AHBI 0852-1992-4513 dengan menyebutkan NGO/LSM yang dipilih.

Kemudian untuk permodalan organisasi, Petrus mengatakan ditanggung bersama dan aturan main serta manajemen terkait dua organisasi tersebut ditentukan secara musyawarah mufakat.

“Dengan demikian, pendirian dua NGO/LSM ini akan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi praktisi pajak dan WP, serta memastikan keberlangsungan sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan,” pungkas Petrus. (dk/akha)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *