Legislator Partai Demokrat: Pentingnya Klarifikasi Sebelum Mengajukan Hak Angket Pemilu

PEMILU 2024, POLITIK851 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, wacana pengajuan hak angket telah menjadi perbincangan hangat di kalangan anggota Komisi VI DPR RI.

Namun, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menekankan pentingnya melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengajukan hak angket. Jangan sampai menuduh pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 diisi dengan kecurangan.

Menurutnya, wacana hak angket tidak boleh berisi tuduhan kecurangan yang dapat mendegradasi pelaksanaan agenda politik lima tahunan tersebut.

“Kalau (pemilu) brutal, brutalnya di mana?” kata Herman Khaeron legislator dari Partai Demokrat saat menyampaikan aspirasi pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Herman Khaeron mengingatkan bahwa pemilu adalah momen penting bagi rakyat untuk mencurahkan suara mereka dan menentukan arah politik negara.

Baca Juga :  Presiden Terpilih Prabowo Subianto: Kerja Sama Antara Elite Politik Pasca Pilpres 2024

Oleh karena itu, jika wacana hak angket diisi dengan tuduhan kecurangan tanpa dasar yang kuat, hal ini dapat merusak kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi.

Menurutnya, wacana hak angket perlu didalami kembali agar tidak ada informasi yang bias di masyarakat. Setelah itu, isi dari hak angket perlu dibahas secara bersama-sama untuk mencapai pemahaman yang lebih baik.

“Tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan sebagainya, jangan sampai publik betul-betul tidak mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya. Ini penting karena DPR merupakan bagian pengambil keputusan dalam pelaksanaan pemilu,” katanya.

Herman Khaeron juga menegaskan bahwa DPR memiliki tugas untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan pemilu hingga batas waktu yang ditetapkan.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo Subianto dan Surya Paloh Membahas Isu Penting di Kediaman Prabowo

Namun, tugas konstitusional DPR hanya dapat dilakukan jika ada hal-hal lain yang ditemukan pada pemilu, bukan berdasarkan tuduhan kecurangan yang belum terbukti.

Selain itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, juga menolak pengajuan hak angket, hal yang lebih mendesak bagi rakyat saat ini adalah pengentasan pengangguran dan penciptaan lapangan pekerjaan, bukan perdebatan mengenai hak angket.

Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa pengajuan hak angket harus didasarkan pada fakta yang jelas dan bukan sekadar wacana kecurangan tanpa dasar yang kuat.

Klarifikasi terlebih dahulu akan membantu mencegah penyebaran informasi yang bias dan menjaga kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo Subianto dan Surya Paloh Membahas Isu Penting di Kediaman Prabowo

“Klarifikasi terlebih dahulu akan membantu memastikan bahwa wacana hak angket tidak mengandung tuduhan kecurangan yang belum terbukti. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi dan menjaga integritas pelaksanaan pemilu,” kata Kamrussamad.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2024.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan KPU dan Bawaslu)l tentang penyelenggaraan Pilpres 2024. (dk/ria)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *