Diagram Kota Bandung – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag telah menemukan empat SPBU yang melakukan kecurangan pada meteran dispenser BBM menjelang musim mudik Lebaran tahun 2024.
SPBU nakal ini terletak di Karawang, Bekasi, Bandung, dan Serang. Penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dilakukan menjelang libur Lebaran 2024 karena banyaknya masyarakat yang diperkirakan akan melakukan perjalanan mudik dan mengisi BBM di SPBU.
“Sebetulnya ada empat (SPBU nakal) yang kita temukan. Ada di Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang,” kata Mendag saat penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024).
Dalam rangka mengawasi dan memeriksa SPBU nakal di seluruh wilayah Indonesia menjelang musim mudik lebaran, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan telah mengoptimalkan pengawasan. Menteri Perdagangan memperingatkan pemilik SPBU untuk tidak melakukan kecurangan, karena pengecekan akan dilakukan pada seluruh SPBU di Indonesia.
Sementara, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa tindakan penertiban atau penyegelan SPBU nakal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Kewenangan pengawasan SPBU seharusnya berada di tangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014, namun mengingat empat wilayah tersebut belum memiliki pengawasan yang memadai, maka Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan diminta untuk melakukan pengawasan,” kata Moga.
Temuan mengenai tambahan alat switch pada tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek menyebabkan pengaruh pada penghitungan liter yang dikeluarkan, dan akibatnya menjadi kerugian bagi konsumen.
Pihak pengelola SPBU yang sudah dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui mengenai hal ini karena pemasangan dispenser telah dilakukan sejak awal pembelian. Menteri Perdagangan melakukan penyegelan dengan bantuan dari Pertamina.
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patraniaga, Mars Ega Legowo Putra, mengingatkan bahwa ada sanksi pidana bagi pengusaha atau pengelola SPBU yang melakukan kecurangan.
“SPBU di rest area KM 42 telah diberikan peringatan, dan untuk sementara waktu, dispenser BBM yang ditambahkan alat tersebut telah disegel dan tidak dapat digunakan. Ia juga meminta agar SPBU menggunakan alat yang sesuai dengan standar,” katanya.
Pertamina sendiri telah secara rutin melakukan pengawasan atas SPBU untuk mencegah adanya kecurangan, dan telah memberikan sanksi berupa surat peringatan sebelumnya kepada SPBU tersebut. (dk/ria)