Diagram Kota Surabaya – Hari ini, Minggu 31 Maret 2024, merupakan batas waktu terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT akan dikenakan denda sesuai ketentuan hukum.
Denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 100.000, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal 7 UU tersebut menegaskan bahwa sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Penting untuk diingat bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi, seperti yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Kepatuhan dalam menyampaikan SPT tepat waktu adalah kunci untuk menghindari denda dan masalah hukum yang dapat timbul akibat kelalaian tersebut. Oleh karena itu, memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan adalah langkah yang penting bagi setiap wajib pajak guna menjaga kewajiban perpajakan mereka.
Selain itu, Apabila SPT tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Pajak berakhir sampai tanggal pembayaran.
Ada juga sanksi pidana pidana penjara diatur dalam pasal 39, yaitu setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis aturan tersebut.
Adapun pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Menurut Dwi Astuti, wajib pajak cukup mengakses laman https://djponline.pajak.go.id/.
“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (30/3/2024).
Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.
Perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Cara Lapor SPT Pajak:
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan
3. Jika sudah login, maka klik ‘Lapor’ dan pilih layanan “e-filing’
4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.
8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Sebelum itu, Anda harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia.
Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.
Berikut cara mendapatkan EFIN secara online.
1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kp*****@pa***.id” (tanpa tanda kutip). Alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat dihttps://www.pajak.go.id/unit-kerja.
2. Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email cantumkan data pendukung meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi. (dk/akha)