Perpres Publisher Rights: Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Era Digital

NEWS886 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights telah diterbitkan

Presiden Joko Widodo menyatakan telah meneken Perpres tersebut saat memberikan sambutan dalam acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecovention Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024) lalu.

Perpres ini bertujuan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas dan menghormati kepemilikan berita secara adil dan transparan.

Dalam artikel ini, diagramkota.com akan menguraikan poin-poin penting dari Perpres Publisher Rights yang berlaku untuk perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Pada prinsipnya, Perpres “Publisher Right” yang terdiri atas enam bab dan 19 pasal itu ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, bukan untuk mengurangi kebebasan pers.

Poin Penting dari Perpres Publisher Rights. Pengaturan Perusahaan Platform Digital; Perpres Publisher Rights menetapkan bahwa perusahaan platform digital harus mendukung jurnalisme berkualitas dengan beberapa kewajiban, antara lain:

Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau komersialisasi konten berita yang melanggar undang-undang pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan.

Memberikan upaya terbaik untuk memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Melaksanakan pelatihan dan program yang mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab.

Mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Verifikasi Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers;  Perpres Publisher Rights menetapkan bahwa perusahaan platform digital harus ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia. Sementara itu, perusahaan pers harus terverifikasi oleh Dewan Pers.

Waktu Berlaku Perpres Publisher Rights; Perpres Publisher Rights mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 20 Februari 2024.

Dengan diterbitkannya Perpres Publisher Rights, diharapkan perusahaan platform digital dapat berperan aktif dalam mendukung jurnalisme berkualitas dan menghormati kepemilikan berita secara adil dan transparan.

Hal ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perusahaan pers dan mendorong terciptanya lingkungan digital yang lebih sehat dan beretika. (dk/akha)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *