Diagram Kota Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah memutuskan besaran upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2024 untuk 38 kabupaten/ kota di wilayah setempat.
Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2024.
Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan pengusaha berupaya menaati kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang telah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.
“Melihat situasi perekonomian yang tengah merangkak, sebenarnya keputusan tersebut terbilang cukup tinggi. Namun karena sudah diputuskan, pengusaha akan berusaha bisa memenuhi itu” ujar Adik Dwi Putranto di Surabaya, Jumat (1/12/23).
Adik mengatakan yang harus dipahami adalah, tidak semua pengusaha memiliki kemampuan untuk menaikkan UMK sebesar itu. Menurut dia, ada perusahaan memang belum mampu, sehingga pengusaha dan pekerja harus saling memahami dan mengerti.
“Hal itu ada mekanismenya sendiri, utamanya kesepakatan dengan pekerja harus ditempuh. Harapan kami kedua belah pihak harus saling memahami situasi perekonomian. Kalau pekerja memaksakan, maka tidak bisa berjalan bersama, tidak bisa bergerak bersama untuk meningkatkan kinerja perusahaan,” kata Adik.
Sebenarnya pihaknya telah meminta untuk tidak menaikkan UMK di wilayah Ring I karena dinilai sudah cukup tinggi dibanding daerah lain. Karena hal ini, akan memberikan dampak negatif terhadap tingginya biaya produksi dan daya saing industri di wilayah tersebut.
“Juga akan tambah memperparah gap atau ketimpangan UMK daerah Ring I dengan Ring lI, padahal mekanisme kenaikan ini dimaksudkan untuk mengurangi jarak tersebut. Tetapi karena sudah diputuskan apa boleh buat, kita harus menerima tetapi ada mekanisme keberatan jika ada pengusaha tidak mampu,” ucapnya.
Adapun untuk besaran kenaikan UMK di Ring II, menurut dia, masih bisa diterima karena semua kebutuhan mengalami kenaikan. “Kalau untuk Ring II masih bisa diterima,” katanya.
Berikut besaran UMK di 38 kota/kabupaten Jatim:
Kota Surabaya Rp 4.725.479,00, Kabupaten Gresik Rp 4.642.031,00, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00, Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,00, Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787,00.
Kabupaten Malang Rp 3.368.275,00, Kota Malang Rp 3.309.144,00, Kota Pasuruan Rp 3.138.838,00, Kota Batu Rp 3.155.367,00, Kabupaten Jombang Rp 2.945.544,00, Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955,00, Kabupaten Tuban Rp 2.864.225,00.
Kota Mojokerto Rp 2.832.710,00, Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323,00, Kota Probolinggo Rp 2.701.086,00, Kabupaten Jember Rp 2.665.392,00, Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628,00, Kota Kediri Rp 2.415.362,00, Kota Blitar Rp 2.330.000,00, Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016,00.
Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000,00, Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469,00, Kota Madiun Rp 2.274.277,00, Kabupaten Kediri Rp 2.340.668,00, Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455,00, Kabupaten Sumenep Rp 2.249.113,00, Kabupaten Blitar Rp 2.256.050,00.
Kabupaten Madiun Rp 2.243.291,00, Kabupaten Magetan Rp 2.238.808,00, Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311,00, Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135,00, Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337,00, Kabupaten Sampang Rp 2.182.861,00.
Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054,00, Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590,00, Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163,00, Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287,00, serta Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701,00.(dk/akha)