Panwascam Tegalsari Laporkan Caleg PKB Surabaya ke Bawaslu

PEMILU 20241162 Dilihat

Diagram Kota SurabayaPanwascam Tegalsari Laporkan caleg PKB Surabaya, Ais Shafiyah Asfar ke Bawaslu. Pasalnya, diduga kuat telah melakukan pelanggaran pemilu.

Politisi perempuan itu dinilai curi start kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Ais mengajak warga RT 1/RW 5 Tegalsari untuk mencoblos dirinya saat melakukan sosialisasi pada Minggu, 26 November 2023.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (DPPMHM) Panwascam Tegalsari, Hari Agung mengatakan, bacaleg PKB Surabaya itu diduga melanggar PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pertama, Ais tidak memberitahukan tentang adanya kegiatan sosialisasi politik kepada Bawaslu/panwascam setempat. Kemudian berdasarkan pengamatan di lokasi, Ais kuat melakukan kampanye dibuktikan dengan hasil tangkapan video.

“Yang bersangkutan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Temuan ini kemudian kita laporkan ke Bawaslu Surabaya. Bukti-bukti sudah kita kumpulkan,” kata Agung, Selasa, 28 November 2023.

Bukti yang sudah dikantongi oleh panwascam di antaranya, video ajakan untuk mencoblos, undangan sosialisasi dengan keterangan dapil dan nomor urut pencalegan, serta dokumentasi 3 buah spanduk yang serupa dengan alat peraga kampanye (APK).

“Saat kejadian, Panwascam Tegalsari berkoordinasi dengan ketua RT dan tokoh masyarakat setempat. Alhasil, kita dorong ketua RT untuk menyampaikan kepada caleg yang diduga melakukan pelanggaran pemilu tersebut untuk memberhentikan giat kampanye karena tahapan kampanye belum mulai,” terangnya.

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *