Diagram Kota Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Alexander menjelaskan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear,” kata Alexander dalam jumpa pers, Kamis (9/11/23).
Alexander menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.
Kasus yang menyeret Eddy Hiariej bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso ke KPK. Sugeng melaporkan Eddy atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Kasus ini turut menyeret dua nama asisten pribadi Eddy Hiariej yang disebut sebagai perantara uang. Pemberian uang diduga berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Eddy sempat membantah menerima gratifikasi tersebut. Terbaru, Eddy hanya menjawab singkat ketika dikonfirmasi bahwa kasusnya sudah naik ke penyidikan di KPK.
“Aduh!” kata Eddy sambil meletakkan kedua tangannya di depan dada setelah menjadi pembicara dalam seminar di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/23) kemarin. (dk/ria)