Museum Nasional Terbakar, AH Thony: Masih Kalah dengan Gudang Pegadaian!

SERBA-SERBI1312 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Terkait insiden terbakarnya Museum Nasional (Museum Gajah) Jakarta, Wakil ketua DPRD Surabaya AH. Thony mengaku prihatin dan marah.

“Saya marah, saya kecewa,” ketus AH.Thony yang selama ini juga dikenal sebagai pegiat penggerak kebudayaan ini, Senin (18/9/23), sore hari.

“Museum Nasional terbakar. Terbakarnya di Jakarta, tapi panasnya menyengat sampai kita yang ada di daerah,” akunya.

Museum itu, kata Thony adalah sebagai tempat menyimpan barang-barang yang bersejarah. Maka idealnya, ada jaminan keselamatan, ada jaminan keamanan dan ada jaminan pelayanan yang baik untuk barang-barang yang bersejarah itu.

DPRD Surabaya
AH. Thony, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya sekaligus Pegiat Penggerak kebudayaan. Foto: Nawi Diagram Kota.com

Kebakaran ini menunjukkan bahwa pihak yang pengelola museum sudah sembrono (gegabah, tidak hati-hati, red). “Sebenarnya, kebakaran tidak boleh terjadi, karena barang-barang di museum itu tidak ada duplikasinya. Baik keasliannya, Keunikannya, serta nilai kesejarahannya yang tinggi,” terang Thony.

“Artinya, saat ini kepercayaan kita terhadap manajemen pengelola Museum Nasional rontok,” tegasnya.

“Dengan kebakaran ini juga berarti ada kesan selama Pemerintah sebagai pemangku pengelola museum tidak ada mitigasi terhadap kebencanaan, tidak ada mitigasi keselamatan dan tidak ada mitigasi bahkan proteksi terhadap bahaya-bahaya yang dimungkinkan timbul terhadap barang-barang yang dilindungi,” duga Alumni FISIP UGM’94 ini.

Baca Juga :  Targetkan Emas Di Porprov Jatim 2025, Tim Sepak Bola Surabaya Gelar Seleksi Siapkan 22 Pemain Terbaik

Museum, lanjut Thony bukan gudang. Museum pasti berisi benda-benda cagar budaya. Jika sampai terjadi kebakaran, maka museum bisa dinyatakan tidak lebih baik dari gudang Pegadaian, bahkan tidak lebih baik dari tempat penitipan kendaraan di terminal-terminal maupun di tempat lainnya.

“Ini merupakan suatu kritik keras kepada pemangku pengelolaan museum Gajah Jakarta. Dan kita minta kasus ini betul-betul diusut,” pintanya.

Dalam hal ini, Thony mewakili seluruh pegiat sejarah dan budaya yang ada di Surabaya merasa kawatir pihak aparat akan mudah menyimpulkan, kebakaran ini hanya gegara konsleting listrik dan tidak ada pengusutan lebih mendalam.

Padahal, kata Thony, kejadian konsleting listrik tidak bisa terjadi kalau pengelola betul-betul melakukan perawatan dan pengecekan secara rutin dan berkala terhadap sistem instalasi jaringan listrik yang ada.

“Jangan dianggap remeh hanya karena tidak menimbulkan korban jiwa, ini pasti sebuah kelalaian dan harus ada yang bertanggung jawab,” tegas Politisi Partai Gerindra ini.

Baca Juga :  PSMTI Sidoarjo Peduli sesama bagi 100 Paket Sembako Menjelang Imlek

Menurut Thony, ini masuk ranah pidana karena ada undang-undang cagar budaya nomor 11 tahun 2010. “Benda cakar budaya itu dilindungi dan barang siapa yang dengan sengaja ataupun dengan cara lain menjadikan barang itu rusak, diancaman pidana. Jelas disana,” tegas Thony kembali.

“Yang harus ditekankan adalah terkait kerusakan barang yang diakibatkan oleh kelalaian,” ketusnya.

Kelalaian berikutnya bisa dikaitkan dengan keamanan gedung. Pemerintah menetapkan regulasi, bahwa setiap bangunan bertingkat atau untuk hal tertentu ada klasifikasinya.

“Saya ragu, gedung Museum Gajah tidak ber-Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” kata Thony.

“Sertifikat Laik Fungsi benar-benar ditekankan untuk masyarakat, sementara bangunan-bangunan yang dimiliki pemerintah kami duga banyak yang belum mengantongi sertifikat, dikuatirkan bangunan tersebut adalah bangunan-bangunan strategis yang memang bertujuan untuk memberikan perlindungan,” duganya.

“Harusnya, SLF untuk museum harus plus plus plus plus, karena memang harus ada proteksi tingkat tinggi,” tegasnya.

Pembuatan museum itu pasti melalui berbagai kajian, tapi dari hasil kajian itu kalau tidak diikuti dengan bukti keselamatan berarti ada kelalaian. “Ini jelas kelalaian, dan bukan kecelakaan,” sebut Thony dengan amarahnya.

Baca Juga :  Gema Imlek 2576 di Nation Star Academy: Harmoni Budaya dalam Semangat Kebersamaan

Thony menyampaikan, bahwa selama ini yang menjadi standar adalah, masuk museum tidak boleh ribut atau gaduh. Tidak boleh mendekat dan melampaui batas batas yang ditentukan dan kadang-kadang tidak boleh menyentuh barang museum.

“Artinya, barang-barang tersebut sangat berharga. Begitu hebatnya sistem proteksi terhadap barang-barang tersebut, loh kok sekarang tiba-tiba terbakar,” ungkap Thony yang merasa heran.

Beberapa prespektif juga harus diujikan terkait indsiden kebakaran museum ini. Baik secara KUHP, kaidah-kaidah ketentuan permuseuman, serta dari prespektif undang-undang kearsipan.

“Maka itu, kita minta dengan sangat institusi Polri menangani hal ini. Dan jangan gegabah hanya melihat ini sebagai satu kecelakaan biasa tapi merupakan kejadian yang luar biasa,” harap AH. Thony.

“Kalau negara mengamankan museum saja tidak bisa, apalagi mengamankan negara Indonesia yang begitu luasnya. Ini bisa menurunkan legitimasi pemerintah sehingga kita yang dari daerah yang sedang bersemangat untuk melaksanakan undang-undang cagar budaya dalam menyelamatkan nilai-nilai dan aset budaya bangsa, surut dengan adanya sikap sembrono,” tukasnya. (dk/nw)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *