Diagram Kota Surabaya – Komisi C DPRD Surabaya kedatangan belasan masyarakat sambat perumahan Graha Natura klaster Garden Ville 2, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Senin( 25/ 9) siang.
Kehadiran mereka ke gedung parlemen guna mengajukan permohonan hearing. Yakni, terpaut ruang terbuka hijau( RTH) yang tersulap jadi hunian baru oleh pengembang.
Perwakilan warga, Fani, menyampaikan, pihaknya datang hendak menindaklanjuti hasil sidak wakil rakyat. “Kami ingin memfollow up kembali setelah hasil sidak Komisi C beberapa waktu yang lalu ke Graha Natura. Bagaimana kelanjutannya mengenai masalah pengalihan fasum jadi hunian baru di klaster kami,” ungkapnya di depan ruang Komisi C.
Menurutnya, apabila pengembang dalam hal ini PT Intiland dinyatakan melanggar, maka fasum berupa RTH tersebut harus dikembalikan sesuai site plan. Karena sejak awal, pihaknya dijanjikan ada RTH luas berbentuk taman dan ditunjang dengan fasilitas untuk berolahraga.
“Hasil hearing pertama dan sidak di lokasi itu memenangkan warga. Sebab berdasarkan site plan, gambaranya itu memang diperuntukkan untuk fasum, bukan untuk hunian,” jlentreh Fani.
Meski pengembang diminta untuk menghentikan pembangunan hunian oleh Komisi C, namun diketahui sampai sekarang PT Intiland masih melakukan promosi terhadap rencana hunian baru di lokasi tersebut.
“Karena itu, kami selaku warga mengharapkan ada hearing kedua. Kalau memang dinyatakan harus mengembalikan fasum sesuai semestinya, maka pengembang harus menanam pohon dan tumbuhan di sana. Apalagi sekarang ini tempat kami sudah gersang dan tidak ada fasilitas umumnya,” imbuhnya.