*2.Sekretaris PAI Lampung Angkat Bicara Terkait Viralnya Pergantian Ketua BPW*

Uncategorized837 Dilihat

Diagram Kota Lampung – Sekretaris Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Lampung yang juga Ketua Divisi Hukum & Advokasi Badan Pimpinan Pusat (BPP) PAI, Dr (C) Andri Meirdyan Syarif, SE,SH,MM menggunakan Hak Jawabnya yang diatur dalam Pasal 5 UU No:40 tahun 1999 tentang Pers.

Andri menelpon contact person wartawan ini, Senin siang (4/9) menyikapi pemberitaan viral tentang reaksi tegas penolakan BPW Lampung Ketua Nuryadin terhadap acara seremoni Serah Terima SK Ketua (baru) BPW Lampung, Achmad Rico Julian SH MH SH oleh Ketua Umum BPP PAI, Dr. Sultan Junaidi S.Sy, MH, PhD di Rumah Makan Kayu (RMK), Jl. Arif Rahman Hakim, Bandarlampung, Sabtu (2/9).

Terkait kehadiran H. Darussalam SH di acara RMK tersebut, tokoh yang menjadi sumber (perseteruan hukum secara pribadi) alasan BPP PAI menonaktifkan sementara Nuryadin sebagai Ketua BPW Lampung (SK No: 0011-14/SKEP/VIII/BPP.PAI/2003 tertanggal 22 Agustus 2023), menurut Andri, bukan sebagai undangan. Namun secara kebetulan, Darussalam sebagai teman Ketum, juga temannya hadir karena mengetahui undangan dari pemberitaan media sebelumnya. Hak yang sama juga diketahui Nuryadin.

“Darussalam dan Nuryadin yang sama-sama mengantongi KTA PAI, kehadirannya apa iya kita tolak. Andai pun Nuryadin juga menyempatkan hadir di acara, tentu juga akan kita sambut. Lagi pula Rumah Makan Kayu kan tempat umum,” ujar Andri.
Perihal minimnya kehadiran anggota PAI pada acara Serah Terima SK pada Ketua (baru) PAI Lampung, Achmad Rico Julian, Andri mengatakan, bukan masalah, karena hanya seremoni penyerahan SK, bukan Rapat atau Muswi yang harus ditentukan oleh jumlah peserta, kuorum ataukah tidak. Bahkan, bisa diserahkan berdua saja di kantor ataukah di rumah juga bisa.

“Penyerahan SK Ketua (baru) BPW PAI Lampung, Achmad Rico Julian SH MH di Rumah Makan Kayu karena sekaligus ada acara Penandatanganan MoU dengan Unisab,” kata Andri.

Andri melanjutkan, usai acara di RMK, pihaknya bersama Ketum dan Sekjend BPP PAI langsung meninjau Kantor BPW Lampung yang baru di Jl. P. Tirtayasa No.26 Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.

“Tidak ada dualisme kepemimpinan. Saat ini, sejak SK No: 0012-14/SKEP/VIII/BPP.PAI/2023, hanya Ketua BPW PAI Lampung Achmad Rico Julian yang Legal. Kita yang berhak mengatasnamakan BPW PAI Lampung,” lanjut Andri.

Andri menilai, dasar penolakan BPW PAI Lampung terhadap SK Penonaktifan Ketua Nuryadin yang merujuk Pasal 21 AD/ART PAI itu tidak tepat.

“Pasal 21 itu mengatur mekanisme pemberhentian anggota PAI. BPP PAI kan tidak memberhentikan Nuryadin sebagai Anggota PAI. Nuryadin tetap sebagai Anggota PAI. BPP PAI hanya menonaktifkan Nuryadin sebagai Ketua BPW PAI Lampung dan itu hak prerogatif dan kewenangan Ketum BPP PAI Sultan Junaidi sebagaimana diatur pada Akta Pendirian PAI. Ada 2 orang yang punya Hak Prerogatif, salah satunya adalah Ketum Sultan Junaidi,” sebut Andri.

Andri tidak mempersalahkan BPW PAI Lampung beraktifitas normal di Kantornya Nuryadin, di Jl. Soekarno Hatta Ruko Wijaya 3 No.8 Bandarlampung, karena memang BPP PAI hanya menonaktifkan Nuryadin sebagai Ketua BPW PAI Lampung, bukan menonaktifkan BPW PAI Lampung. Hingga nanti terbit SK baru dari BPP PAI tentang Struktur Pengurus BPW PAI Lampung Ketua Achmad Rico Julian.

Tentang kukuhnya penolakan BPW PAI Lampung Ketua Nuryadin, Andri menyilahkan untuk mengujinya (Gugatan Hukum) di Pengadilan.
Sebagaimana diketahui, BPW PAI Lampung yang dimotori Dewan Kehormatan; Irfan Balga SH, Bambang Joko Dwi Sunarto SH MH, Kesud Erlianto SH MH dan tokoh paling senior di PAI Lampung, M Yamin SH tetap kukuh menolak SK Penonaktifan Ketua Nuryadin. Mereka didukung sejumlah besar pengurus BPW PAI Lampung yang aktif, serta anggota PAI, mengaku tetap solid dan hanya mengakui Nuryadin tetap Sah sebagai Ketua BPW PAI Lampung Periode 2023-2027. Mereka pun tetap kukuh menyatakan SK Penonaktifan hingga SK Katua baru tersebut “Batal Demi Hukum”. Bambang JDS dan kawan-kawan pro Nuryadin pun bersiap dengan kemungkinan menggugat Ketum BPP PAI, Achmad Junaidi yang dinilai inkonstitusional itu ke meja hijau pengadilan hingga tingkatan tertinggi di Mahkamah Agung (MA)

“Setelah incracht keputusan tertinggi di MA, jika memang kemungkinan hasilnya gugatan hukum kita dikalahkan, ya kita akan legowo dan menghormati hukum. Selama belum incracht, maka kita BPW PAI Lampung Ketua Nuryadin tetap beraktivitas normal sebagaimana biasa,” tegas Bambang JDS yang diamini M Yamin, Kesud Erlianto, dan Irfan Balga yang telah berpengalaman sebagai Ketua BPW PAI Lampung selama 3 tahun, sebelum tongkat estafet kepemimpinan dilanjutkan Ketua Nuryadin yang berjuluk “Si Raja Besi Tua’.

Bambang JDS juga kukuh menilai SK Ketua (baru) PAI Lampung, Achmad Rico Julian “Batal Demi Hukum”.
Sikap kukuh mereka dipertegas dalam Forum Rapat BPW PAI Lampung, berdasar Berita Acara Rapat No: 012/B/BPWPAILPG/VII/2023.(dk/tgh)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *