Diagram Kota Tulungagung – Dalam rangka Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa secara profesional, Pemerintahan Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung, mengadakan pelatihan pedoman pengelolaan keuangan desa, di balai desa setempat.
Acara pelatihan itu dihadiri Kepala Desa, Surani Al Djiman, Camat Pucanglaban, Umar Serajudin, perwakilan dari Pemkab Anasrudin, Perangkat Desa, BPD, PKK, LPM, RT,RW, Babinsa, Babinkantibmas, dan Operator Desa serta Bumdes.
Kepala Desa Panggungkalak, Surani mengatakan, terkait pengelolaan keuangan desa harus sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai pemerintah dalam meningkatkan perekonomian dimasyarakat.
“Sehingga roda perekonomian yang sudah bagus semakin lebih bagus, sesuai program pembangunan bersekala prioritas” ujar Surani.
Sebagaimana diketahui, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, dalam pasal, 3 ayat 4 Permendagri nomor : 20 tahun 2018, dan tim keuangan desa diatur pasal selanjutnya.
“Bidang-bidang tugas ditetapkan dalam RKP Desa, Kaur dan Kasi dapat dibantu tim untuk melaksnakan kegiatan, karena sipatnya tidak sendiri yang berasal dari unsur perangkat desa”, terangnya.
Lebih lanjut Surani menuturkan, Sekretaris desa bertugas sebagai koordinator mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan.
“Sekdes adalah perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan menjalankan tugas sebagai koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa (PPKD)”, lanjutnya.
Sedangkan kepala urusan (Kaur) dan kepala seksi (Kasi) kata Surani mempunyai tugas yang diantaranya, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidangnya.
“Antara lain, mengendalikan, menyusun, menandatangani perjanjian kerja, memiliki kemampuan diatas rata rata perangkat desa lain, dengan harapan Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto”, pungkasnya. (dk/aden)