Kapolda Jatim Resmikan Masjid Al Jabbar Polsek Tegalsari

Irjen Pol Toni Hermanto : “Masjid ini sebagai wujud pembangunan mentalitas dan moralitas yang baik. Saya titip betul keberlanjutan kegiatan di masjid ini,”

POLRI912 Dilihat

DiagramKota Surabaya – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Hermanto, meresmikan secara langsung Masjid Al Jabbar Polsek Tegalsari, Kamis (23/3/2023) siang. Mengiringi awal pembukaan Bulan Suci Ramadan 144 Hijriyah.

Peresmian tersebut langsung oleh orang nomor satu di jajaran Kepolisian Jawa Timur. Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut hadir pula Kapolrestabes Surabaya beserta Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Surabaya serta Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih. Juga tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Hermanto berharap dengan selesainya renovasi masjid ini bisa dimanfaatkan anggota dan masyarakat untuk beribadah.

Ia berterima kasih pada Kapolrestabes Surabaya dan Kapolsek Tegalsari serta semua yang ikut membantu pembangunan masjid ini bisa terlaksana.

Baca Juga :  Biro SDM Polda Jatim Beri Dukungan Psikologis pada Purnawirawan dan Keluarga Polri

“Masjid ini sebagai wujud pembangunan mentalitas dan moralitas yang baik. Saya titip betul keberlanjutan kegiatan di masjid ini,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menceritakan bagaimana masjid Al Jabbar ini dibangun. Awalnya masjid ini hanya berupa Musala pada tahun 2009 dan dibangun oleh Kapolsek Tegalsari pada masa itu.

Hingga akhirnya semakin banyaknya jamaah membuat Musala ini menjadi masjid dan sebagai tempat ibadah terdekat di sekitar lokasi tersebut.

Masjid tersebut selama ini dimanfaatkan anggota dan masyarakat sekitar.

Wilayah tersebut yang banyak dikelilingi perkantoran membuat masjid ini jadi jujugan tempat beribadah.

“Satu kilometer dari sini hanya ada masjid ini. Semoga renovasi masjid ini bisa dimanfaatkan masyarakat dan pekerja apalagi pada bulan suci ini,” pungkasnya. (dk/hgt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *