ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARTAWAN DUTA PENA INDONESIA (PWDPI)

NASIONAL1174 Dilihat

Diagram Kota – ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN WARTAWAN DUTA PENA INDONESIA

(PWDPI)

BAB I
NAMA–TEMPAT DAN WAKTU BERDIRI

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama PERSATUAN WARTAWAN DUTA PENA INDONESI yang disingkat P.W.D.P.I.

2. Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) adalah organisasi insan jurnalis Indonesia yang merupakan wadah untuk memperjuangkan prinsip-prinsip kebebasan pers / kemerdekaan pers

Pasal 2

Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) didirikan pada tanggal 22 September 2022 di Kota Bandar Lampung-Provinsi Lampung – Indonesia, melalui rapat pemrakarsa dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3

Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) berkedudukan / berpusat di kota propinsi Negara Kesatuan Republik Indonesia – di Jalan Taman Palem Lestari, Blok C1 dan C2, No.1 RT,03,RW.08 Cengkareng Barat, Jakarta Barat dan dapat membentuk Perwakilan di seluruh Negara Didunia dan lebih utama di Propinsi yaitu Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Kecamatan ( DPAC) di kota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratif yang dianggap perlu.

BAB II
SIFAT – AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) bersifat independen.

Pasal 5

Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) berazaskan Pancasila.

Pasal 6

VISI-MISI Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) ilah :

VISI-MISI
VISI
MEMBANGUN INSAN PERS INDONESIA YANG TANGGUH,KUAT & PROFESIONAL SERTA INDEPENDEN SESUAI DENGAN SEMANGAT DAN CITA-CITA UNDANG-UNDANG PERS INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 YANG TERCATAT DIDALAM LEMBARAN NEGARA RIPUBLIK INDONESIA NOMOR 1666 TAHUN 1999.

MISI
1.MEMBANGUN KEDAULATAN RAKYAT, SUPREMASI HUKUM DAN DEMOKRASI YANG TERPIMPIN DALAM SEMANGAT DAN CITA-CITA PANCASILA, UUD DAN BHINNEKA TUNGGAL IKA.

2.MEMBANGUN JARINGAN EKONOMI DAN KOPRASI YANG HANDAL, KUAT DAN PROFESSIONAL SESUAI DENGAN PASAL 3 AYAT 2 UU PERS RI NO. 40 TH 1999 GUNA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN BAIK ANGGOTA MAUPUN UNTUK MASYARAKAT INDONESIA.

3.MEMBANGUN KECERDASAN INTLEKTUAL EMOSIONAL DAN SPIRITUAL (IES) MELAUI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT), SESUAI SEMANGAT DAN CITA-CITA PREAMBULE UUD 45 DI DALAM ALENEA 3 (TIGA) DAN 4 (EMPAT).

IKUT SERTA DIDALAM UPAYA BELA NEGARA SESUAI AMANAT PASAL 27 AYAT 3 JUNTO PASAL 30 AYAT 1 UUD 45, DEMI TERWUJUDNYA KEDAMAIAN DAN KESEJAHTERAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

BAB III

L A M B A N G

Pasal 7

ARTI BENTUK LAMBANG

1. BINTANG : Melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.PENA : Melambangkan alat / senjata profesi jurnalis.

3.PADI DAN KAPAS : Melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran.

4.SUDUT LIMA : Melambangkan dasar negara Pancasila.

Pasal 8

ARTI LAMBANG DALAM WARNA

KUNING EMAS : Melambangkan kemuliaan.
HITAM : Melambangkan setia sampai mati.
KUNING : Melambangkan keagungan.
MERAH : Melambangkan keberanian.

PUTIH: Melambangkan kesucian.
BIRU: Melambangkan kecintaan.
HIJAU: Melambangkan kesuburan.

BAB IV

USAHA – USAHA

Pasal 9

Untuk mencapai tujuan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) berusaha :

Menghimpun persatuan dan kesatuan serta bergotong-royong dalam menanggulangisegala kesulitan / hambatan yang dirasakan oleh para profesi, para koresponden, reporter, jurnalis foto, jurnalis tulis, jurnalis grafis, karikaturis,kolomnis, dan pengarang.
Mengadakan kerjasama dengan segenap instansi dan lapisan masyarakat baik didalam maupun di luar negeri.
Mengadakan usaha-usaha yang sah dan halal yang berkaitan dengan jurnalistik,
antara lain :
Mendirikan lembaga pendidikan jurnalistik.
Menerbitkan Surat khabar, majalah, tabloid, dan buku-buku dan lain-lain.
Mendirikan koperasi, yayasan, PT / CV dan sebagainya.
Mengadakan seminar-seminar, diskusi-diskusi, dialog-dialog dan lainnya, dalam lingkup jurnalis.
BAB V
K E A N G G O T A A N

Pasal 10

Anggota Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) adalah setiap yang mempunyai profesi keresponden, reporter, jurnalis foto, jurnalis tulis, jurnalis grafis, karikaturis, kolomnis, dan pengarang, yang memenuhi persyaratan yang berlaku, dapat diterima sebagai anggota.

Pasal 11

Anggota Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI)

dibedakan menjadi 4 (Empat) :

1.Calon Anggota

2.Anggota Muda

3.Anggota Biasa

4.Anggota Kehormatan.

Pasal 12

Pendaftaran Anggota dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok

BAB VI

HILANGNYA KEANGGOTAAN

Pasal 13

Hilangnya keanggotaan disebabkan :

1. Meninggal dunia.

2. Berhenti atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan dengan hormat
4. Diberhentikan dengan tidak hormat / dipecat.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI DAN PIMPINAN

Pasal 14

Struktur Organisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) terdiri dari :

1. Musyawarah Nasional (MUNAS)

2.Dewan Pleno Pusat (DPP)

3.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)

4.Musyawarah Pimpinan Wilayah (MUSWIL)

5.Dewan Pimpinan Cabang (DPC)

6.Musyawarah Cabang (MUSCAB)

7.Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC)

8.Musawarah Anak Cabang ( MUSANCAB).

Pasal 15

1.Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan serta Pemrakarsa termasuk DPW,DPC dan DPAC ditetapkan dengan Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

2.Dewan Penasehat terdiri dari unsur-unsur Tokoh Masyarakat, Pejabat Pemerintah, Pejabat Militer, Pejabat Sipil dan atau Pejabat Swasta. Yang peduli terhadap pers.
3.Dewan Kehormatan terdiri dari unsur-unsur Tokoh Pers, Pakar Jurnalistik, Ahli dalam bidang jurnalis, dan atau para Pemerhati bidang jurnalistik.

4. Selain itu Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan dapat juga dari unsur profesi jurnalis yang senior dan atau sudah berpengalaman sebagai koresponden, reporter, jurnalis foto, jurnalis tulis, jurnalis grafis, karikaturis, kolomnis, dan pengarang dan atau pengusaha bidang jurnalistik

Pasal 16

Dewan Pimpinan Pusat (D.P.P.) terdiri dari :

a. Seorang Ketua Umum
b. Beberapa Orang Ketua
c. Seorang Sekretaris Jenderal
d.Seorang Wakil Sekretaris Jenderal
e. Beberapa Sekretaris Bidang
f. Seorang Bendahara Umum
g. Seorang Wakil Bendahara Umum
h.Beberapa Bendahara Bidang
i. Beberapa Departemen – Departemen

Pasal 17

Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) Terdiri dari :

a. Seorang Ketua
b. Beberapa Orang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d.Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara
f. Beberapa Orang Wakil Bendahara.
g.Beberapa Orang Kepala Bidang-Bidang

Pasal 18

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terdiri dari

a. Seorang Ketua
b.Beberapa Orang Wakil Ketua.
c.Seorang Sekretaris.
d.Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
e.Seorang Bendahara
f. Beberapa Orang Wakil Bendahara
g.Beberapa Orang Kapala Seksi-Seksi

Pasal 19

Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) terdiri dari :

a. Seorang Ketua
b. Beberapa Orang Wakil Ketua.
c. Seorang Sekretaris.
d. Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara
f. Beberapa Orang Wakil Bendahara
g. Beberapa Orang Kapala Seksi-Seksi

BAB VIII

KEDUDUKAN ANGGOTA DEWAN PLENO

Pasal 20

Dewan Pleno Pusat (DPP) terdiri dari :

a. Ketua Umum DPP.PWDPI adalah sebagai Ketua Dewan Pleno.
b. Sekretaris Jenderal DPP. PWDPI adalah sebagai Sekretaris
c. Para Ketua DPP. PWDPI adalah sebagai Anggota.
d. Anggota dari unsur DPW. Adalah Ketua DPW. PWDPI. ditambah seorang yang

ditunjuk Oleh Ketua DPW. PWDPI

Pasal 21

Dewan Pleno Wilayah terdiri dari :

a.Ketua DPW.PWDPI adalah sebagai Ketua
b. Sekretaris DPW. PWDPI adalah sebagai Sekretaris.

c. Para Wakil Ketua DPW. PWDPI adalah sebagai Anggota
d. Anggota dari unsur DPC adalah Ketua DPC. PWDPI ditambah seorang yang ditunjuk Oleh Ketua DPC. PWDPI.

Pasal 22

Dewan Pleno Cabang terdiri dari :

a. Ketua DPC.PWDPI adalah sebagai Ketua
b. Sekretaris DPC. PWDPI adalah sebagai Sekretaris.

c. Para Wakil Ketua DPC. PWDPI adalah sebagai Anggota
d. Anggota dari unsur DPC adalah Ketua DPC. PWDPI ditambah seorang yang
ditunjuk Oleh Ketua DPAC. PWDPI.

Pasal 23

Dewan Pleno Anak Cabang terdiri dari :

1.Ketua DPAC.PWDPI adalah sebagai Ketua

2.Sekretaris DPAC. PWDPI adalah sebagai Sekretaris.

3Para Wakil Ketua DPAC. PWDPI adalah sebagai Anggota
4.Anggota dari unsur DPAC adalah Ketua DPAC. PWDPI

BAB IX

W E W E N A N G

Pasal 24

Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan mempunyai wewenang untuk memberikan petunjuk dan bimbingan terhadap organisasi yang dianggap perlu demi kelancaran program organisasi termasuk nasehat dan pertimbangan.

Pasal 25

Musyawarah Nasional (MUNAS) mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang diadakan tiap 5 (lima) tahun sekali, kecuali pada saat-saat yang sangat mendesak/keadaan darurat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB).

Pasal 26

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) / Dewan Pimpinan Daerah (DPW) / Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta Dewan Pimpinan Anak Cabang ( DPAC) melaksanakan segala keputusan/kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh MUNAS/MUSDA/ MUSCAB, serta melakukan kegiatan-kegiatan nyata yang berguna. Dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan program kerja yang berlaku.

BAB X

K E K A Y A A N

Pasal 27

Kekayaan Organisasi didapat dari :
1. Dana / Iuran Anggota
2. Bantuan / Sumbangan yang tidak mengikat.
3. Usaha – usaha lain yang sah dan halal.

BAB XI

P E M B U B A R A N

Pasal 28

Pembubaran Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) hanya dapat dilaksanakan dengan Keputusan Munas yang diadakan untuk itu, dan dihadiri oleh ½ + 1 (separuh ditambah satu) jumlah DPD dan DPC yang ada dan aktif.

BAB XII

P E R A L I H A N

Pasal 29

Peralihan hanya dapat dilakukan melalui :

a. Rapat / Keputusan Pembentuk / Pendiri Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) yang se-lanjutnya disyahkan melalui Munas DPP.PWDPI.
b. Keputusan Munas yang diadakan untuk itu, yang diusulkan 2/3 (dua per-tiga) dari
DPW.PWDPI dan DPC PWDPI yang sah dan aktif.

BAB XIII

P E N U T U P

Pasal 29

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar PWDPI ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jurnalis Indonesia.

Pasal 30

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) dan atau Dewan Pleno Nasional atas usul dari ½ + 1 (separuh tambah satu) dari Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang yang ada dan yang aktif.

AGGARAN RUMAH TANGGA

PERSATUAN JURNALIS INDONESIA

( A.R.T. P.W.D.P.I. )

BAB I

K E A N G G O T A A N

Pasal 1

Syarat menjadi Anggota :

a. Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang disetujui.
b. Berumur sekurang kurangnya 20 tahun.
c. Berkelakuan baik
d. Beragama, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
e. Menyetujui AD & ART dan Program Kerja Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI).

Pasal 2

Syahnya menjadi Anggota :

1. Calon Anggota baru dianggap syah apabila memenuhi persyaratan
2. Setiap Anggota mendapatkan Kartu Anggota dari DPP.PWDPI..
3. Dewan Pimpinan Pusat berhak menerima, menolak, secara tertulis suatu permintaan untuk menjadi Anggota.

Pasal 3

Ketentuan Anggota :

1. Calon Anggota dan Anggota Muda
a. Aktif pada perusahaan pers / media cetak / media elektronik.
b. Aktif pada Profesinya.
c. Lulus tes yang diadakan untuk itu dan mendapatkan pengesahan dari

DPP.PWDPI/Rekomendasi dari DPW PWDPI /dan atau Ususal dari DPC.PWDPI.

2. Anggota Biasa
a. Mereka yang ditetapkan oleh organisasi berdasarkan jasa dan partisipasi padaorganisasi.
b. Mereka yang telah 2 (dua) tahun menjadi Anggota muda.
c. Mereka yang telah menunjukkan prestasi dan dedikasi untuk mensukseskan perjuangan PWDPI.

3. Anggota Kehormatan :
a. Mereka yang dianggap berjasa dan bersimpati kepada organisasi yang ditunjuk atauatas kebijaksanaan DPP.PWDPI.
b. Mereka yang sudah menjadi Pimpinan Umum / Pimpinan Redaksi yang syah.

Pasal 4

Anggota yang pindah dari satu daerah / cabang ke daerah / cabang yang lain, harus memindahkan keanggotaannya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah kepindahan dengan menyertakan surat rekomendasi dari pengurus daerah / cabang dimana yang bersangkutan berada.

BAB II
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI ANGGOTA

Pasal 5

Setiap Anggota berhak :

a. Memilih dan dipilih untuk semua jabatan, pimpinan organisasi , memberikan

pendapat dan suaranya.
b. Mendapat bantuan hukum / pembelaan hukum baik didalam atau diluar pengadilan.
c. Mengikuti rapat-rapat, pendidikan, kursus, yang diadakan Organisasi.
d. Mendapat bantuan / fasilitas untuk meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan

menurut kemampuan yang ada pada organisasi.

Pasal 6

Setiap Anggota Berkewajiban :

a. Disiplin, patuh dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
b. Mematuhi peraturan yang berlaku dan yang ditetapkan oleh organisasi.
c. Membantu perkembangan, peranan dan fungsi jurnalis dalam arti luas.
d. Membantu pemerintah dan masyarakat dimanapun anggota berada.
e. Melaksanakan tugas-tugas dengan baik, serta menjalin hubungan kerja sama dengan se-mua golongan / pihak yang berkepentingan.

Pasal 7

Sangsi Anggota :

1. Tindakan organisasi pra pemecatan anggota bertingkat adalah 2 (dua) kali peringatan dan pemecatan sementara :
a. Anggota yang terkena tindakan pemecatan sementara harus segera diberitahu secara tertulis dan tembusan ke DPP PWDPI.
b. Anggota yang dipecat sementara berhak membela diri dalam rapat anggota

dan atau mengajukan keberatan / pembelaan kepada DPP.PWDPI.
2. DPP.PJI dapat mengesyahkan, menolak, menunda atau membatalkan usul pemecatan dari daerah / cabang PWDPI.
3. DPP.PWDPI berhak atas pemecatan anggota bila terdapat alasan kuat untuk itu, dan harus mempertanggung jawabkan kepada musyawarah nasional (Munas) PWDPI

BAB III

HILANGNYA KEANGGOTAAN

Pasal 8

Hilangnya keanggotaan disebabkan :

1. Meninggal dunia.
2. Berhenti atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan dengan hormat.
4. Diberhentikan dengan tidak hormat / dipecat.

Pasal 9

1. Setiap anggota yang nyata-nyata telah melanggar disiplin yang merugikan nama baik organisasi dapat diberhentikan / dipecat :

a. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART PWDPI, Kode Etik Jurnalistik PWDPI dan aturan organisasi PWDPI yang syah.
b. Melakukan perbuatan mencemarkan dan merugikan atau merendahkan

nama baik serta martabat korps jurnalis dan organisasi untuk kepentingan pribadi.
c. Tidak memenuhi kewajiban organisasi dan telah mendapat 2 (dua) kali peringatan dari pusat / daerah / cabang/anak cabang

Pasal 10

Setiap anggota yang diberhentikan / dipecat berhak membela diri .

Pasal 11

Ketentuan untuk membela diri diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat

Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP.PWDPI).

BAB IV

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIMPINAN

Pasal 12

Dewan Pimpinan Pusat melaksanakan tugas / usaha-usaha yang berguna bagi kepentingan anggota sesuai dengan tujuan organisasi.

Pasal 13

Dewan Pimpinan Pusat mengkoordinir kegiatan-kegiatan anggota baik di daerah maupun cabang.

Pasal 14

Dewan Pimpinan Pusat membuat peraturan-peraturan / ketentuan-ketentuan yang belum diatur / termaktub dalam AD/ART PWDPI.

Pasal 15

Dewan Pimpinan Pusat melaksanakan tugasnya sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS).

Pasal 16

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dipilih oleh MUNAS untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali setelah jabatan berakhir.

Pasal 17

Deputi-Deputi melaksanakan kegiatan yang konkrit dan berguna bagi kepentingan anggota sesuai dengan bidangnya.

Pasal 18

Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas perkembangan organisasi kepada Musyawarah Nasional (MUNAS).

Pasal 19

Dewan Pimpinan Wilayah mengkoordinir kegiatan anggota termasuk Dewan Pimpinan Cabang yang ada diwilayahnya.

Pasal 20

Dewan Pimpinan Wilayah melaksanakan tugas-tugas organisasi yang digariskan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 21

Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dipilih oleh Musywarah Wilayah (MUSWIL) atau atas kebijaksanaan DPP untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali apabila disyahkan oleh DPP.PWDPI.

Pasal 22

Dewan Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas perkembangan organisasi kepada Musda dan DPP PWDPI.

Pasal 23

Bidang-Bidang-Biro yang ada di daerah melaksakan kegiatannya secara konkrit yang berguna bagi kepentingan anggota sesuai dengan bidangnya.

Pasal 24

Dewan Pimpinan cabang melaksanakan tugas-tugas organisasi yang digariskan oleh DPW dan DPP. PWDPI.

Pasal 25

Dewan Pimpinan Cabang mengkoordinir kegiatan anggota diwilayahnya.

Pasal 26

Dewan Pimpinan Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang (MUSCAB) atau atas kebijaksanaan DPW/DPP untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali apabila disyahkan oleh DPW dan DPP.PWDPI.

Pasal 27

Dewan Pimpinan cabang bertanggung jawab atas perkembangan organisasi kepada Muscab, DPW dan DPP PWDPI.

Pasal 28

Seksi-Seksi Dewan Pimpinan Cabang melaksanakan kegiatan secara nyata dan berguna bagi kepentingan anggota sesuai dengan bidangnya.

Pasal 29

Dewan Pimpinan Anak Cabang melaksanakan tugas-tugas organisasi yang digariskan oleh DPC, DPW dan DPP. PWDPI.

Pasal 30

Dewan Pimpinan Anak Cabang mengkoordinir kegiatan anggota diwilayahnya.

Pasal 31

Dewan Pimpinan Anak Cabang dipilih oleh Musyawarah Anak Cabang (MUSANCAB) atau atas kebijaksanaan DPW/DPP untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali apabila disyahkan oleh DPC, DPW dan DPP.PWDPI.

Pasal 32

Dewan Pimpinan Anak Cabang bertanggung jawab atas perkembangan organisasi kepada Musancab, DPC dan DPW serta DPP PWDPI

Pasal 33

Seksi-Seksi Dewan Pimpinan Anak Cabang melaksanakan kegiatan secara nyata dan berguna bagi kepentingan anggota sesuai dengan bidangnya.

B AB V

PENYEMPURNAAN PENGURUS

Pasal 34

a. Penyempurnaan Pengurus Pusat dapat ditetapkan oleh Rapat Dewan Pleno Nasional.
b. Penyempurnaan Pengurus WIlayah dapat ditetapkan oleh Rapat Pleno Wilayah.
c. Penyempurnaan Pengurus Cabang harus mendapat persetujuan DPW dan DPP.PWDPI

d. Penyempurnaan Pengurus Anak Cabang harus mendapat persetujuan DPC danDPW serta DPP.PWDPI

Pasal 30

Setiap Pergantian Pengurus lama harus mengadakan serah terima jabatan kepada penggantinya.

BAB VI

RAPAT -RAPAT

Pasal 31

a. Musyawarah Nasional (Munas) diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh DPP.
b. Musyawarah Wilayah (Muswil) diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh DPW.
c. Musyawarah Cabang (Muscab) diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh DPC.

d. Musyawarah Anak Cabang (Muscab) diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh DPAC

Pasal 32

Tata tertib peserta Munas/Musda/Muscab ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara.

BAB VII

SYAHNYA RAPAT DAN KEPUTUSAN

Pasal 33

Rapat syah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah yang berhak hadir.

Pasal 34

Keputusan syah apabila disetujui oleh ½ + 1 (setengah ditambah satu) yang berhak bersuara.

BAB VIII

PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 35

Pendapatan organisasi diatur sebagai berikut :

a. 20 % untuk operasional Pusat.
b. 30 % untuk operasional Wilayah
c. 50 % untuk operasional Cabang

Pasal 36

Kekayaan organisasi diatur sebagai berikut :

a.60 % untuk inventaris Pusat.
b. 25 % untuk inventaris Wilayah
c. 15 % untuk inventaris Cabang

BAB IX

P E N U T U P

Pasal 37

Perubahan Anggaran Rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional (Munas) dan atau Sidang Dewan Pleno Nasional atas usul 2/3 (dua pertiga) DPW dan DPC yang ada dan aktif.

Pasal 38

Hal-hal yang belum diatur / termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan / ketentuan tersendiri oleh DPP PWDPI.

DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)

PERSATUAN WARTAWAN DUTA PENA INDONESIA (PWDPI)

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 22 SEPTEMBER 2022

DEWAN PENDIRI/KETUA UMUM SEKTRETARIS JENDRAL
MUHAMMAD NURULLAH RS.(dk/tgh)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *