Sesuai Arahan Kapolri Ditlantas Polda Jatim Segera Menyesuaikan Tilang Manual

POLRI833 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, memberikan instruksi larangan menggelar tilang secara manual.

Hal itu sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Menindaklanjuti intruksi Kapolri. Dirlantas Polda Jatim Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, hal tersebut juga nanti yang akan dlakukan oleh polda lain karena itu merupakan kebijakan institusi.

“Tentu sama dengan Polda lain, apa yang menjadi kebijakan Kapolri pada dasarnya merupakan kebijakan institusi maka tentu kita menyesuaikan,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes M Taslim Chairuddin.

Baca Juga :  Polres Malang Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah saat Libur Lebaran

Taslim mengatakan jika kebijakan larangan penindakan tilang manual atau konvensional sudah dilarang sebelumnya, dan meminta Korlantas untuk menggunakan ETLE.

“Sebenarnya di awal beliau menjabat, kebijakan melarang razia atau menilang secara konvensional sudah dilarang dan Korlantas diperintahkan utk membangun ETLE,” ujar Taslim

“Hal ini adalah bentuk komitmen beliau untuk memberikan yang terbaik buat masyarakat, salah satunya adalah mencegah interaksi antara pelanggar dan petugas, agar tidak terjadi permufakatan jahat antara petugas dan pelanggar dan atau mencegah anggota melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan kewenangan penegakan hukum lantas,” lanjut Taslim.

Taslim menyampaikan kalaupun kemarin ada pelonggaran. Menurutnya hal itu karena memang meniadakan penindakan tilang berbanding lurus dengan meningkatnya laka lantas, laka lantas selalu berawal dari adanya pelanggaran dalam berlalu lintas.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

Menurut Taslim, Polri dalam melaksanakan tugasnya harus mendapatkan dukungan penuh seluruh komponen masyarakat. Sesuai amanat pasal 30 ayat (2) uud 1945, bahwa sistem pertahanan keamanan diselenggarakan melalui sishankamrata, dimana Polri dan TNI sebagai kekuatan utama dan komponen masyarakat sebagai kekuatan pendukung.

“Kita harus memahami kebijakan itu dari beberapa perspektif, pertama kita dapat mengukur dan evaluasi apakah dengan meniadakan pelanggaran akan membuat citra Polri meningkat, kalau iya maka penegakan hukum lantas memang perioritas harus dibenahi,” ungkap Taslim.

“Beberapa peristiwa yang menjadi musibah bagi Polri secara institusional menyebabkan citra positif polri runtuh, melalui kebijakan ini, diharapkan meningkat dan sekaligus meyakinkan agar secara keseluruhan bahwa citra itu sangat tergantung dengan profesionalisme mereka dalam melaksanakan tugas,” lanjut Taslim.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Amankan 11 Orang di Jalan Kunti Diduga Pemain Narkoba

“Saat ini eskalasi Kamtibmas meningkat menjelang hiruk pikuk pesta demokrasi 2024, tentu Polri merasa penting untuk mendapatkan dukungan masyarakat, karena suksesi kepemimpinan eksekutif dan legislatif adalah gawe besar, potensi konflik tinggi dan tajam, sangat berat rasanya kalau tidak didukung masyarakat, maka Polri merasa sangat strategis meraih kembali kepercayaan masyarakat,” tandas Taslim.(dk/tgh)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *