Pasca IMB Dicabut, Mall Golden City Dapat Surat Pembongkaran

LEGISLATIF1138 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Mall Golden City (Goci) mendapat surat peringatan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, pasca pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menyusul polemik sengketa lahan dengan warga.

Komisi C DPRD Surabaya menerima tembusan surat peringatan tersebut, tanggal 10 Oktober 2022, bertepatan dengan dikeluarkannya surat peringatan.

Ketua Komisi C Baktiono mengatakan DPRKPP Kota Surabaya sudah memenuhi 1 point kesepakatan hasil rapat koordinasi, antara Komisi C, DPRKPP kota Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya tanggal 7 Oktober 2022.

“Dalam rapat terakhir pada Jumat 7 Oktober 2022, Komisi C mengundang DPRKPP dan Satpol PP, menindaklanjuti pencabutan IMB golden city oleh DPRKPP,” jelasnya.

Baktiono menambahkan, setelah surat peringatan, dilanjutkan dengan permintaan bantuan penertiban (Bantib) ke Satpol PP pada tanggal 17 Oktober 2022, untuk menyegel bangunan tersebut.

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR: Perlindungan Anak dari Dampak Pornografi dan Upaya Membentuk Satgas

Selang 7 hari kemudian, tanggal 24 Oktober 2022, Satpol PP harus menindak lanjuti Bantip dengan instruksi pembongkaran.

“Jika dalam waktu 30 hari sejak dikeluarkannya Bantib, PT Golden City tidak membongkar sendiri maka DPRKPP mengajukan bantip pembongkaran kepada satpol PP. Kalau selama 7 hari setelah itu Goci tidak membongkar maka akan dibongkar paksa oleh Satpol PP,” tegas Baktiono.

Baktiono kembali menegaskan pemerintah kota sudah semestinya tegas menyikapi persoalan sengketa lahan mall yang berlokasi di Jl.KH Wahab Siamin tersebut dengan warga.

“Karenanya kita benar-benar serius akan itu, untuk menjaga kewibawaan pemerintahan di Surabaya. Apalagi persoalan ini sudah berlangsung sejak 2 tahun,” pungkasnya.(dk/dms)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *