Pemanfaatan Aset Lahan Harus Seizin OPD, Tehnis Dan Ceritanya Begini.

PERISTIWA DAERAH905 Dilihat

Diagram Kota Tulungagung – Pemanfaatan aset lahan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengelola sepanjang bisa dipertanggung jawabkan penggunaan asetnya, hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung, Drs.Tri Hariadi, M.Si, Jumat (23/9/22).

Beberapa hari lalu diketahui ada aset milik Pemkab Tulungagung Pengelola Dinas Peternakan ditanami tebu sama warga. Yaitu di Desa Selojenang dan di Desa Sumberdadi, bernama Imron dan sebelah lahan ditanami sama modin pegawai kantor Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung tanpa seizin dari Dinas Peternakan.

Baru baru ini, lagi lagi diketemukan aset milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung pengelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga ditanami tebu sama warga setempat.

Baca Juga :  UNESA Peringkat 5 Nasional Subyek Oseanografi pada Scimago Institutions Ranking 2024

“Kabar aset yang ditanami sudah diketahui, namun dirinya belum mengetahui siapa yang memanfaatkannya, informasi lisan dari kepala koordinator Sumbergempol sudah kami dapat”, ujar Hariadi.

Ia berharap yang memanfaatkan aset bersedia datang kekantor Disperindag dan aset pemerintah daerah tidak ada yang dirugikan, lanjutnya.

Menurut Hariadi sesuai aturan, harus ada berita acara pemakaian lahan tidak boleh asal garap kalau toh ada dimusyawarahkan, karena hasilnya harus disetorkan ke Kas Negara.

Manfaatnya untuk kepentingan umum kebutuhan lingkungan aset yang digunakan untuk pengembangan pasar hewan terpadu (PHT), karena belum tahu siapa yang memanfaatkan aset diawali lisan dulu, kalau sudah tahu pasti menyurati secara formal, jelasnya. (dk/aden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *