Dewan Bersama Bakesbangpol Lakukan Pantauan Tenaga Kerja Asing

PERISTIWA DAERAH1028 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i mendampingi pihak Bakesbangpol kota Surabaya melakukan POA atau pemantauan dan pengawasan orang asing.

Sasaran kali ini di dua tempat, yaitu PT. Kami AILE Turkindo,Jl. San Antonio 10-110 Pakuwon City Surabaya Kecamatan Mulyorejo dan
Lembaga pendidikan English for Excellence yang berlokasi di Ruko Pakuwon City AA2 No. 27-28 Jl. Kejawan Putih Tambak.

Selain kedua lembaga, agenda POA juga diikuti beberapa instansi dan lembaga terkait, diantaranya Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, kemudian ada imigrasi dan BIN serta BNN. Sedangkan dari Pemkot juga melibatkan dinas penanaman modal dan Dispendukcapil.

“Kebetulan kami diundang oleh Bakesbangpol Surabaya ketika rapat koordinasi, kami sekaligus diajak turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan orang asing, ” Ungkap Imam Syafi’i kepada awak media saat ditemui di lokasi pemantauan, Selasa 20 September 2022.

Baca Juga :  Posko Lebaran Bandara Juanda Ditutup, 700 Ribu Penumpang Terlayani

“Saya mengapresiasi instansi dan lembaga yang ikut, ini baik dilakukan untuk memastikan apakah keberadaan orang-orang asing di Surabaya apakah sudah sesuai aturan, ” Tambah Politisi Partai NasDem ini.

Seperti saat ini, menurut Imam, masih banyak kasus dilapangan seperti penyalahgunaan izin tinggal dan penyalahgunaan yang lain.

“Misalnya dokumen yang habis tapi tidak lapor, ini sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mensosialisasikan perda baru di Surabaya yaitu retribusi untuk tenaga kerja asing, ” Katanya.

Peraturan Daerah (Perda) ini sudah di paripurnakan oleh Pemerintah dan DPRD kota Surabaya yang mengatur restribusi untuk tenaga kerja asing di Surabaya.

“Nanti disetiap bulannya, tenaga kerja asing di Surabaya dikenakan retribusi 100 dolar per orang, ” Terang Imam.

Baca Juga :  Dianggap Merugi, Pimpinan Dewan kembali Soroti THR Mall Surabaya

Dari situ, pemerintah harus kembali melakukan penertiban dalam hal data terutama ketika mereka mengurus perpanjangan setiap tahun.

“Tentu kita juga ingin punya data yang pasti tentang tenaga kerja asing, supaya betul-betul Perda bisa dimanfaatkan seluas-luasnya, kemudian ada tambahan Pendapatan asli daerah dari retribusi Tenaga kerja asing itu, ” Tutur mantan Pimpinan Redaksi JTV ini.

Di lokasi yang sama, Achmad Wakot dari Bakesbangpol menyatakan bahwa, pemantauan orang asing di Surabaya, rutin dilakukan 6 kali dalam sebulan.

“Sejauh ini datanya ada kurang lebih 150 orang (tenaga kerja asing, red). Ini data asalnya dari Disnaker Jatim, Disnaker kota Surabaya, Dispendukcapil Surabaya dan Dinas Penanaman Modal Surabaya, ” Ungkap Wakot.

Baca Juga :  Posko Lebaran Bandara Juanda Ditutup, 700 Ribu Penumpang Terlayani

Pemantauan ini menurutnya juga untuk melakukan sosialisasi terhadap orang asing. Jika nantinya ada yang melanggar, tidak mempunyai izin tinggal atau tidak sesuai peruntukannya dan izinnya sudah tidak berlaku, maka pihak imigrasi yang akan mendeportasi.

“Termasuk contoh kejadian beberapa tenaga kerja dari Rusia yang bekerja di surabaya hanya mempunyai VOA atau Visa kunjungan. Karena melakukan kegiatan tidak sesuai izin, langsung di deportasi oleh pihak imigrasi, ” Tandasnya. (dk/dms)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *