Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pelaku Lahgun Narkotika

KRIMINAL, POLRI1179 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap beberapa pelaku tindak Pidana penyalahgunaan (Lahgun) narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 Wib.

Ditangkap di sebuah Gang di Jl.Kalimas Baru II Surabaya, Pelaku yang bernama HS Bin M (34), yang sehari-hari berkerja sebagai sopir.

Sesuai informasi, alamat KTP pelaku ada di Dsn. Plajengan Kab Sampang dan selama ini di Jl.Kalimas Baru II Surabaya.

Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang disebut bernama Sdr.R (DPO) di daerah Jl.Sawah Pulo Surabaya dengan cara ketemuan langsung dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi. Selanjutnya HS Bin M
• beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Pel. Tg. Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.(dk/tgh)

Baca Juga :  Polres Mojokerto Amankan Oknum Kades Diduga Korupsi Dana Desa

 

Pelaku ditangkap bersama Barang bukti sebuah Helm Warna Hitam Merk Honda yang didalamnya terdapat 1 poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,40 gram beserta pembungkusnya.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas polisi satresnarkoba pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 Wib di dalam Gang yang beralamatkan di Jl. Kalimas Baru II Surabaya telah menangkap 1(satu ) orang tersangka yang bernama HS Bin M, karena diduga telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu, selanjutnya atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Temukan Pemilik Sepeda Motor Tak Bertuan yang Viral di Jembatan Suramadu KM 4

Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang disebut bernama Sdr. R yang tinggal di daerah Jl. Sawah Pulo Surabaya dengan cara ketemuan langsung dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi.

R sendiri adalah seorang DPO yang diincar pihak kepolisian dengan kasus yang sama.

Sementara ini, HS Bin M, beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Pel. Tg. Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.(dk/tgh)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *