AHBI DPW Jawa Timur-Bali Adakan Seminar Perlindungan Hukum Wajib Pajak

ADVETORIAL1614 Dilihat

Diagram Kota Surabaya –  Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI) DPW Jawa Timur-Bali adakan seminar dengan tema “Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”. Seminar dilaksanakan di Suites Hotel Jalan Pemuda Surabaya pada Rabu (10/8/22).

Diawal sambutannya, ketua DPW AHBI Jatim-Bali, Maharani menjelaskan bahwa Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI) merupakan lembaga pendidikan terapan profesional yang bertujuan menghasilkan Sumber Daya Manusia yang unggul, baik unggul secara kompetensi maupun secara kompetitif.

Seminar di ikuti dari berbagai perwakilan dari perusahaan, perbankan, kosultan pajak juga pengusaha. Peserta diharapkan dapat menjadi Konsultan Hukum Perpajakan baik untuk pribadi maupun instansi yang diwakili, ujarnya.

Dan apabila kita memahami proses pemeriksaan pajak dan audit pajak, diharapkan dapat menjadi konsultan hukum perpajakan dan kuasa hukum di pengadilan pajak bidang perpajakan.

Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

Selepas gelaran seminar ini, Maharani Ketua DPW AHBI Jatim-Bali sekaligus koordinator Panitia seminar berharap agar Wajib pajak khususnya para pengusaha dapat bersinergi dengan pemerintah sehingga Pajak tidak dianggap menjadi Momok yang menakutkan bagi masyarakat.

Apabila kita mengerti dan memahami aturan hukum dan aturan perpajakan pasti kita merasa injoy saat kita melaporkan wajib pajak kita. Juga pengusaha maupun para wajib pajak bisa bersenergi dan harmonis dengan pemerintah tanpa dihantui rasa ketakutan, tandas Rani.

AHBI DPW Jawa Timur-Bali tergolong masih baru lahir, namun antusiasme dari masyarakat dan pengusaha untuk mengikuti diklat dan seminar yang diadakan AHBI sangat luar biasa, sehingga AHBI menambah jadwal diklatnya.

Sementara itu narasumber Petrus Loyani, Direktur AHBI sekaligus Ketua umum Perjakin menjelaskan bahwa seringnya pajak menjadi momok bagi wajib pajak dikarenakan narasi narasi yang digunakan oleh aparat biasanya selalu mengandung nada ketakutan atau ancaman. Bahkan menurut Petrus bisa sampai diadakan pemeriksaan hingga penyanderaan.

“Itu semua menimbulkan ketakutan, padahal mereka tidak membayar pajak itu atas kesengajaan atau malah ketidak pahaman? ” Tanyanya.

Kita tidak usah takut, karena tidak semua petugas wajib pajak bisa mengambil dan memeriksa dokumen wajib pajak dan harus ada surat tugasnya, nah, peran AHBI adalah mengubah ketakutan masyarakat wajib pajak menjadi kesadaran.

Selaku direktur AHBI Petrus juga menjelaskan sudah terbentuk perwakilan di beberapa wilayah, di Jatim-Bali, DKI Jakarta, Kalimantan Barat dan Sumatra Selatan.

“AHBI sendiri sudah mulai 1993 dan dilegalkan sejak tahun 2010 sesuai dengan akte pendirian nya, ” pungkas Petrus. (dk/akha)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *