Jaringan Peduli Anak Bangsa Regional Jatim Gelar Deklarasi Gerakan Ramah Anak

PERISTIWA DAERAH842 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional tahun 2022,yang tahun ini mengambil tema ” Anak Terlindungi Pemenuhan Hak Anak”. Untuk itu,Jaringan Peduli Anak Bangsa (PAB) Regional Jawa Timur, mengajak berbagai elemen masyarakat dalam Deklarasi Bersama Gerakan Ramah Anak di wilayah Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya.

Ketua Pengurus JPAB Regional Jatim, Jenny Goenawan mengatakan, menyambut Hari Anak Nasional, kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung tercapainya program pemerintah mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030.

“Dari program tersebut, targetnya 400 kota Layak Anak dan Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak (KLA). Kami mendorong berbagai pihak untuk membangun berkomitmen bersama Gerakan Ramah Anak,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kartini 2024: Momentum Pemprov Jatim Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Sementara itu,Ketua 1 Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) Jawa Timur, Pdt Royo Haryono mengatakan, ada tiga yang dilakukan untuk mewujudkan gereja ramah anak. Pertama, menolong anak-anak agar anak mengenal Tuhan. Kedua mendampingi anak-anak agar tumbuh menjadi pribadi yang baik. “Ketiga, anak-anak harus dilindungi dari kekerasan baik itu, kekerasan bentuk perkataan, kekerasan seksual, dan kekerasan yang lain,” ujarnya

Gereja di Jawa Timur, kata dia, telah membuat modul yang berkaitan dengan gerakan ramah anak. Di dalamnya berisi tentang prosedur perlindungan terhadap anak.

“Jadi ada prosedur-prosedur tentang perlindungan terhadap anak, termasuk pendampingan ketika anak-anak itu, berurusan dengan hukum, ketika anak-anak mengalami manipulasi dari orang dewasa,” sebut Royo.

Baca Juga :  Sinergitas! KJRI Cape Town dan PWI Jatim Jalin Silaturahmi Secara Virtual

Anggota DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa menambahkan, Hari Anak Nasional adalah momentum pengingat bersama bahwa anak-anak adalah aset kemajuan bangsa.

“Mereka adalah pemimpin masa depan bangsa, dan setiap anak memiliki hak dasar. Hak-hak tersebut harus dijamin oleh semua pihak mulai dari orangtua, lembaga masyarakat, dunia usaha,media, pemerintah maupun agama,” bebernya.

“Terpenuhinya hak-hak dasar anak ini nantinnya akan mendukung tumbuh kembang anak ini secara optimal,” tuntasnya.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984, setiap tanggal 23 Juli, diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Sejak saat itu, perayaan anak-anak terus digelar untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *