Soroti Setoran Pajak, Holywings Itu Restoran Atau Tempat Hiburan?

Diagram Kota Jakarta – Kamrussamad, anggota Komisi XI DPR RI, meminta tidak memperlakukan istimewa terhadap tempat-tempat hiburan tertentu di Jakarta. Termasuk salah satu Holywings. Karena sampai saat ini tempat-tempat hiburan telah terdaftar sebagai objek pajak sebagai restoran, bukan sebagai tempat hiburan

“Apakah setoran pajak Holywings sudah sesuai aturan? Apakah status Holywings itu restoran atau tempat hiburan? Kalau nomor objek pajaknya adalah restaurant, kenyataannya di Holywings juga menyediakan hiburan,” jelas Kamrussamad kepada awak media, Senin (27/6/2022).

Karena itu, pihaknya mendesak mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memeriksa setoran pajak Holywings. Sudah sewajarnya selidiki iuran pajak Holywings, mengingat usahanya sudah sangat besar dan tersebar.

Baca Juga :  Hadiri Halbil di Balai Kota, Reni Astuti Ajak Pererat Persaudaraan dan Kekompakan di Momen Lebaran

“Saya tentunya turut menyayangkan cara berpromosi hiburan Holywings yang baru dilakukan baru-baru ini. Namun, sebagai mitra kerja Dirjen Pajak di DPR, saya ingin menyoroti terkait setoran pajak Holywings,” urai Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jakarta III ini.

“Jangan sampai muncul kesan perlakuan istimewa terhadap Holywings dibanding dengan usaha hiburan lainnya,” tutup Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha seluruh cabang Holywings di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi. dan UKM (DPPKUKM).

Baca Juga :  Peringatan Cuaca Ekstrem dari BMKG Masyarakat Dihimbau Tetap Waspada

Penyelidikan Lebih Lanjut, Holywings Group juga telah melanggar berbagai ketentuan DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta sehubungan dengan penjualan minuman beralkohol di 12 cabang Holywings Group di DKI Jakarta.

Dimana pelaku usaha hanya memiliki Sertifikat Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol dimana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak boleh diminum di tempat.(DK)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *