Komisi A Mediasi Sengketa Lahan Rumdin TNI AU Simo Gunung

LEGISLATIF1567 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Menindaklanjuti Sengketa antara para purnawirawan dan TNI AU terhadap kompleks rumah dinas (rumdin) yang terletak di lahan seluas sekitar 54 ribu m2, di Simo Gunung, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan dengan TNI AU, berlanjut ke Gedung DPRD Surabaya.

Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan tersebut, pada Kamis (9/6/2022). Rapat sekaligus pertemuan mediasi antara kedua belah pihak itu, dihadiri Komandan Lanud Mulyono, Kolonel Pnb. Mohammad Apon, Camat Sawahan, para purnawirawan yang didampingi kuasa hukumnya, Beli Karamoy.

Dalam kesempatan ini,Beli Karamoy menjelaskan, para purnawirawan resah akibat perintah untuk mengosongkan rumah dalam waktu 7×24 jam. Kalau tidak maka dilakukan pemutusan listrik. Sudah 15 rumah diputus aliran listriknya.

“Warga meminta pertimbangan lagi kepada Danlanud, untuk mengkoreksi kembali keputusan 7×24 jam untuk mengkosongkan tempat tersebut.

Beli Karamoy menegaskan, warga tetap mempertanyakan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terhadap rumah tersebut, dan meminta pengembalian batas.

“Karena dengan pengembalian batas, dengan ukuran yang pasti dari BPN itu yang akan menjadi acuan kami untuk mengkaji lebih mendalam lagi dan berbicara lagi dengan Danlanud Mulyono,” jelasnya.

Baca Juga :  Dianggap Merugi, Pimpinan Dewan kembali Soroti THR Mall Surabaya

Sementara itu, Danlanud Muljono Kolonel Pnb Mohammad Apon mengucapkan terimakasih kepada Komisi A DPRD Kota Surabaya, yang telah memfasilitasi dengan warga RT 02 RW 01 Kelurahan Putat Jaya terkait rumah dinas AURI.

“Saya atas nama Lanud Muljono mengucapkan terima kasih kepada Komisi A, yang telah memfasilitasi. Kalau kami langsung ke warga (nanti) ada yang resisten gitu.” tegas Danlanud kepada awak media usai rapat.

Apon menuturkan, pihaknya telah datang menemui warga, sampai mengetok pintu, namun belum mendapatkan respon. Melalui hearing ini, pihaknya bisa menyampaikan secara gamblang kebijakan yang akan diambil terkait penertiban rumah dinas.

“Namun kami menyayangkan warga masih bersikekeh dengan objek hukumnya padahal itu sudah inkrah.” Ungkap Danlanud

Dikatakan, saat penertiban pihaknya sudah menyampaikan tindakan yang dilakukan berdasarkan fakta hukum. Tidak berdasarkan pada cerita.

Ia menuturkan, untuk menempati rumah dinas ada aturannya, anggota yang masih aktif saja harus mengajukan surat izin penghunian. “Yang sebenarnya memenuhi syarat kami yang masih aktif dinas untuk menempati rumah dinas itu harus memiliki ijin menghuni.” ungkapnya.

Baca Juga :  Dianggap Merugi, Pimpinan Dewan kembali Soroti THR Mall Surabaya

Namun, pihaknya masih memberikan kesempatan atau kebijakan terkait pemasalahan ini. Tentunya tidak dilakukan serta-merta. Harus konsultasi dengan pimpinan dan atas persetujuannya.

“Kalau warga tetap tidak mau mentaati aturan, kami sudah menyampaikan secara tegas tadi, mohon maaf nanti akan dilakukan sampai pengosongan rumah.” urainya.

Terkait pemutusan listrik, pihaknya berjanji akan memasang secepatnya asal dalam waktu 7×24 jam, warga mengajukan surat izin penghunian. Mengingat banyak warga mengeluhkan anaknya sedang mengikuti ujian dan keperluan lainnya.

“Maka, kami minta untuk bikin surat pernyataan di atas materai.” tegasnya.

Untuk pengukuran ulang tanah, Apon menegaskan bahwa itu adalah wewenang komando atas karena harus ada anggaran negara atau APBN terkait besarannya sesuai dengan ketentuan.

Sedangkan bagi warga yang mengajukan izin tinggal, Apon menetapkan dua persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama mengecat dengan cat warna biru.

Baca Juga :  Dianggap Merugi, Pimpinan Dewan kembali Soroti THR Mall Surabaya

Namun apabila ada warga tidak mampu pihaknya akan membantunya. Setelah dilakukan pengecekan.

Kedua warga itu tidak diperbolehkan memanfaatkan aset tanah negara dijadikan lahan bisnis. “Karena untuk pemanfaatan aset itu sudah ada ketentuan,” tukasnya.

Hal ini,Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i menambahkan, pihaknya tidak bisa mencampuri persoalan sengketa tersebut, karena sudah inkrah. DPRD adalah lembaga politik yang tidak memiliki kewenangan jauh terhadap produk hukum.

“Kami menemukan fakta ternyata kasus ini sudah ada putusan yang inkracht dari Mahkamah Agung, terkait gugatan warga terhadap hak pakai lahan (HPL) 03 yang dipersoalkan oleh warga. Karena ini putusannya sudah inkrah, tentu saja kami tidak bisa mencampuri di persoalan hukum,” ujarnya.

Imam mengatakan, Komisi A meminta maaf kepada warga karena pihaknya hanya bisa membantu warga pada tahapan ini.

“Nanti jika kemudian ada bukti-bukti atau petunjuk baru untuk menggugat terhadap keputusan MA, kami ingin membantu warga yang seoptimal mungkin, semampu kami,” pungkasnya.

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *