Tegaskan Tanpa Paksaan, DPAC Murni Dukung Lucy Kurniasari Pimpin Demokrat Surabaya

POLITIK2840 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Tim pemenangan Lucy Kurniasari untuk Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat kota Surabaya 2022-2027, bersama pihak Notaris membantah tuduhan ada unsur paksaan, jebakan bahkan ancaman terkait penandatangan dukungan kepada Lucy Kurniasari.

H. Junaedi, tim pemenangan bakal calon Lucy Kurniasari di pemilihan Ketua DPC Demokrat Surabaya memastikan bahwa adalah murni permintaan DPAC dan tidak ada unsur paksaan dalam penandatangan dukungan 29 DPAC yang dilakukan dihadapan Notaris pada tanggal 25 Januari 2022 lalu.

Ia menjelaskan kronologi sebagai berikut. Hari itu, Selasa 25 Januari 2022, sebagai anggota Komisi IX DPR RI, sekaligus Plt. Ketua DPC Demokrat Surabaya, Lucy Kurniasari melakukan evaluasi terkait program TKM (tenaga kerja mandiri) yang selama ini melibatkan pengurus partai.

” Maka itu, bu Lucy mengundang seluruh ketua DPAC untuk mendengar laporan,” Ungkap anggota DPRD Surabaya tahun 2009 hingga 2019 ini.

Setelah selesai, DPAC sendiri yang menginisiasi bersepakat melakukan penanda tanganan dukungan kepada Lucy Kurniasari sebagai ketua DPC dan ini sudah disetujui semua yang hadir. Dan kemudian dihadirkanlah seorang Notaris yang akan melegalisasi.

” Pada tahun 2000 dan 2021, mereka juga sudah tanda tangan dengan materi yang sama, meski tidak disahkan Notaris. Masak dibilang ada pemaksaan, jebakan apalagi ancaman, ” Tegas Kaji Jun sapaan politikus yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Demokrat Surabaya ini, Selasa 24 Mei 2022 di Surabaya.

Kenapa penandatangan dilakukan didepan Notaris, menurut Kaji Jun hal ini dilakukan untuk menghindari politik transaksional saat pemilihan Ketua DPC partai Demokrat Surabaya periode 2022-2027 kedepan.

” Sebelum penanda tanganan juga sudah dijelaskan oleh Notaris bahwa hal ini bukan paksaan dan mereka serempak menjawab SIAP, ” Tandasnya.

Pernyataan ini juga dipertegas oleh empat Ketua DPAC yang turut hadir, antara lain Samson DPAC Tandes, Didik Wiyung, Herman Benowo dan Samiaji Bulak.

Keempat Ketua DPAC tersebut mengaku hadir dan menandatangani pernyataan dukungan tanpa ada paksaan.

“Sebelumnya sudah diadakan pertemuan 3 hingga 4 kali, jadi mustahil kalau dibilang ini ada pemaksaan,” Ujar Samson DPAC Tandes.

Hal senada disampaikan Didik DPAC Tandes. Menurutnya, saat itu semua yang hadir sudah diberikan waktu untuk membaca dan mempelajari dokumen yang akan ditandatangani, ” Jadi tidak ada unsur paksaan, ” Katanya mempertegas.

Herman Benowo dan Samiaji Bulak juga menegaskan tidak ada unsur paksaan. ” Kami respect terhadap bu Lucy yang mana telah berbuat banyak untuk kemajuan Demokrat Surabaya yang di pimpinnnya, khususnya juga perhatian kepada masyarakat Surabaya, ” Aku mereka.

“Saya mendukung Bu Lucy jadi Ketua DPC Surabaya (Partai Demokrat, red) periode 2022-2027, karena beliau adalah sosok pemimpin yang pengertian dan merangkul semua pengurus,” Ujar mereka.

“Jadi, marilah kita berpolitik yang santun, seperti yang diajarkan founding Fathers kita bapak Susilo Bambang Yudhoyono, ” Tandasnya.

Ditempat yang sama, Siti Anggraenie Hapsari mengaku kecewa ada pihak-pihak yang berusaha melecehkan profesi Notaris yang disandangnya selama puluhan tahun ini.

Dalam hal ini, Ia menjelaskan prosedur dan mekanisme yang seharusnya dilakukan oleh seorang Notaris untuk melegalisasi.

“Sesuai undang-undang, kami Notaris tidak akan menolak jika ada masyarakat yang menghadao dan meminta untuk melegalisasi dokumennya, kecuali jika ada pelanggaran hukum,” Jelas bu SAH sapaan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur ini.

Tugas kami, lanjutnya, adalah menyaksikan penandatangan sekaligus mengesahkannya, dengan disaksikan oleh pihak-pihak yang terlibat dan dengan 2 orang saksi.

“Foto proses penandatangan, pencocokan foto kopi KTP, maupun biaya, dll, sudah kami dokumentasikan dengan lengkap, ” Katanya.

Disini, bu SAH mengaku adalah profesional dan Lucy Kurniasari adalah kliennya.

” Jadi mohon dibedakan antara kerja profesional dengan kepengurusan Partai, ” Ucap Siti Anggraenie Hapsari.

Kembali dijelaskan, bahwa saat itu dirinya sudah membagikan dokumen yang akan ditanda tangani, untuk dibaca dan dipelajari. Kemudian ada penjelasan tanpa mengurangi kata-katanya. Dan setelah dilakukan absensi dan pencocokan data, barulah dilakukan penanda tanganan oleh 29 DPAC yang hadir.

“Disitu kita saksikan keaslian tanda tangannya. Dari legalisasi tersebut, baru terbitlah nomer register. Ini juga kami lakukan saat melegalisasi dukungan kepada mas Emil (Emil Elestianto Dardak, Ketua DPD Demokrat Jatim, red), ” Terangnya kembali.

“Kami dilindungi undang-undang, Jadi apabila ada yang sengaja menuduh dan melecehkan profesi Seorang Notaris, maka bisa dikenai pidana, ” Tegas bu SAH.

Kalau dirinya dituduh melakukan prosedur yang tidak benar, menurutnya ini adalah pencemaran nama baik. “Saya punya hak jawab dan hak tuntut kepada orang yang menyatakan bahwa saya sudah bekerja dengan tidak prosedural, ” Tegasnya.

Terkait wanpreatasi yang dilakukan oleh beberapa DPAC, Siti Anggraenie mengaku bukan lagi ranahnya.

“Somasi atau pelaporan bagi DPAC yang ingkar, kami serahkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, karena bukan wewenang kami, ” Tandasnya. (dk/dms)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *