30 Kabupaten/Kota di Jatim Terapkan PPKM Level 2

PEMERINTAHAN934 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Ada beberapa wilayah di Provinsi Jawa Timur yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 seperti tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022. Penerapan PPKM ini berlaku sejak 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022.

Beberapa wilayah tersebut, yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan.

Pada Level 2 PPKM di Jawa dan Bali ini, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga :  Pemerintah Akhirnya Mencabut Pembatasan Barang Bawaan PMI dari Luar Negeri

Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diatur lebih rinci dalam Inmendagri 24/2022.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

Lalu untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Akhirnya Mencabut Pembatasan Barang Bawaan PMI dari Luar Negeri

Terkait tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Adapun fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%. Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. (dk/red)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *