THR 2022 Segera Cair! Ida Fauziah : Hak Pekerja Dan Kewajiban Pengusaha, Tanpa Dicicil Alias Kontan

Diagram Kota Jakarta – THR 2022 Segera Cair! Salah satu yang selalu jadi sesuatu ditunggu-tunggu para pekerja adalah kapan THR 2022 cair, selain cuti lebaran. Terlebih dimasa pandemi Covid-19, pemberian THR 2021 sangat berguna untuk pemasukan guna memenuhi kebutuhan sehari hari. Namun, apakah pembayaran THR tahun ini akan dibayarkan kontan atau dicicil? Apakah kamu termasuk yang menunggu-nunggu THR cair?

Pemberian THR kepada karyawan atau pekerja sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.

Hal itu ditegaskannya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :  Peringatan Cuaca Ekstrem dari BMKG Masyarakat Dihimbau Tetap Waspada

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (09/04/2022).

Menaker pun menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.

Baca Juga :  Peringatan Cuaca Ekstrem dari BMKG Masyarakat Dihimbau Tetap Waspada

Ida menyampaikan, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujarnya.

Tak lupa Ida pun mengajak pemberi kerja untuk bersama-sama berupaya untuk meningkatkan daya beli para pekerja/buruh.

Baca Juga :  Peringatan Cuaca Ekstrem dari BMKG Masyarakat Dihimbau Tetap Waspada

“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja,” pungkasnya. (dk)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *