Hari Bumi, Josiah Dorong Pemkot Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Air

LEGISLATIF444 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Berbagai hasil penelitian menunjukan bahwa kualitas air di Sungai Kalimas tidak sesuai dengan baku mutu kualitas air yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui PP No. 82 Tahun 2001 yang kemudian diubah dengan PP No. 22 Tahun 2021. Hal ini ditunjukkan dengan Sungai Kalimas yang telah tercemar oleh banyaknya limbah domestik pencemaran air baku.

Dinas LH setiap harinya harus mengangkut sampah sebesar 35 hingga 40 ton per hari dari sungai-sungai di Surabaya. Belum lagi akibat pandemi COVID-19, ditemukan bahwa Sungai Kalimas mengandung polutan logam berat dan mikroplastik dalam jumlah yang tinggi. Selain itu juga ditemukan jenis fiber akibat tidak adanya kontrol limbah domestik, terutama kontrol terhadap air bekas cucian atau laundry.

Berdasarkan laporan LKPJ 2021 menunjukkan bahwa Indeks Kualitas Air Permukaan Surabaya sebesar 58,18. Hal ini berarti kondisi air baku tercemar ringan. Idealnya air bahan baku layak minum memiliki nilai 70 pada Indeks Kualitas Air Permukaan.

Baca Juga :  Hadiri Halbil di Balai Kota, Reni Astuti Ajak Pererat Persaudaraan dan Kekompakan di Momen Lebaran

Di Hari Bumi tahun ini, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael mendorong Pemkot Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga dan Dinas Lingkungan Hidup untuk lebih aktif meningkatkan kualitas pengelolaan air di Surabaya.

” Perlu dilakukan kerjasama pengelolaan air bersama dengan Jasa Tirta sebagai pengelola sungai yang menyuplai air bahan baku untuk PDAM Surya Sembada,” ujarnya saat ditemui Awak Media, Jumat 22 April 2022, di Gedung Dewan Yos Sudarso.

” Karena sungai di Jagir yang dibawah naungan Jasa Tirta juga masih tercemar terutama limbah sampah menurut penelitian sekitar 2% sampahnya masih lolos ke laut. Nilai 2% itu setara 40 ton sampah. Apalagi PDAM ini membayar lho ke Jasa Tirta untuk air yang disuplaikan ke mereka,” urainya.

Baca Juga :  Dianggap Merugi, Pimpinan Dewan kembali Soroti THR Mall Surabaya

Dirinya juga mendorong Pemkot Surabaya menyusun perwali terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan kualitas dan limbah air sebagai pelaksanaan Perda 12 tahun 2016. Karena sepengetahuan saya perda tersebut belum memiliki perwali sebagai aturan pelaksananya.

” Selain Pemkot, saya juga mendorong masyarakat untuk tidak membuang sampah disungai dan aktif melakukan pengaduan bila terjadi dugaan pencemaran air dengan didukung oleh penanganan yang tanggap dari Dinas Lingkungan Hidup,” pintanya.

Politisi PSI Surabaya ini berharap kualitas air Sungai Kalimas dapat menjadi semakin lebih baik. ” Hal tersebut dapat terwujud apabila ada komitmen yang kuat dari Pemkot (Dinas SDA dan BM, Dinas LH) dan masyarakat Surabaya untuk saling berkolaborasi,” tukasnya. (dk/dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *